Aparat kepolisian memperketat penyekatan bagi para pemudik di sejumlah titik perbatasan Kabupaten Jember, Jawa Timur, untuk mengantisipasi pergeseran warga yang akan mudik ataupun balik ke kabupaten setempat pada Sabtu.
Dalam pesan berantai di sejumlah grup whatsapp menyebutkan Polres Jember akan melakukan penyekatan atau penutupan jalan pada semua titik yang selama ini telah digunakan sebagai pos penjagaan di semua perbatasan atau akses keluar Kabupaten Jember seperti Pondok Dalem, Sumberbaru, Jombang, Jelbuk, Sukowono, Silo dan titik perbatasannya lainnya.
"Memang benar informasi yang beredar di sejumlah grup whatsapp itu sesuai dengan instruksi Kapolda Jawa Timur melalui rapat secara daring," kata Kasubag Humas Polres Jember Iptu Yudiantoro saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya di Jember.
Di sejumlah pos penyekatan, para pengguna jalan yang akan masuk bisa melewati pos tersebut dengan syarat mutlak harus memiliki surat izin masuk yang dikeluarkan Satgas COVID-19 dan hasil tes cepat/usap antigen/ tes cepat antibodi/ tes usap yang hasilnya negatif dan masih berlaku.
Pengguna jalan yang tidak bisa menunjukkan surat izin masuk dan hasil tes COVID-19 Negatif yang masih berlaku diminta untuk kembali atau putar balik.
Sementara Kapolsek Sukowono AKP Subagio memimpin kegiatan penyekatan di Jalan Sukowono tepatnya di Desa Sukokerto yang berbatasan dengan Kabupaten Bondowoso.
"Penyekatan itu untuk mengantisipasi pergeseran warga dari Jember menuju Bondowoso atau sebaliknya yang masih kedapatan mudik, meskipun sudah ada larangan dari pemerintah," tuturnya.
Menurutnya, kegiatan memperketat penyekatan di jalur perbatasan Kabupaten Jember-Kabupaten Bondowoso itu tetap dengan mengedepankan pendekatan humanis untuk mengimbau masyarakat yang akan mudik ataupun balik agar memutar balik kendaraan-nya.
"Diharapkan dalam kegiatan penyekatan itu berjalan dengan aman dan terkendali, sehingga tidak terdapat kejadian yang menonjol," katanya.
Polres Jember menyiagakan lima pos titik penyekatan mudik lokal di Jember, yakni di Pondokdalem, Jombang, Garahan, Sukowono, dan Jelbuk yang disiagakan oleh tim Satgas Penanganan COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Dalam pesan berantai di sejumlah grup whatsapp menyebutkan Polres Jember akan melakukan penyekatan atau penutupan jalan pada semua titik yang selama ini telah digunakan sebagai pos penjagaan di semua perbatasan atau akses keluar Kabupaten Jember seperti Pondok Dalem, Sumberbaru, Jombang, Jelbuk, Sukowono, Silo dan titik perbatasannya lainnya.
"Memang benar informasi yang beredar di sejumlah grup whatsapp itu sesuai dengan instruksi Kapolda Jawa Timur melalui rapat secara daring," kata Kasubag Humas Polres Jember Iptu Yudiantoro saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya di Jember.
Di sejumlah pos penyekatan, para pengguna jalan yang akan masuk bisa melewati pos tersebut dengan syarat mutlak harus memiliki surat izin masuk yang dikeluarkan Satgas COVID-19 dan hasil tes cepat/usap antigen/ tes cepat antibodi/ tes usap yang hasilnya negatif dan masih berlaku.
Pengguna jalan yang tidak bisa menunjukkan surat izin masuk dan hasil tes COVID-19 Negatif yang masih berlaku diminta untuk kembali atau putar balik.
Sementara Kapolsek Sukowono AKP Subagio memimpin kegiatan penyekatan di Jalan Sukowono tepatnya di Desa Sukokerto yang berbatasan dengan Kabupaten Bondowoso.
"Penyekatan itu untuk mengantisipasi pergeseran warga dari Jember menuju Bondowoso atau sebaliknya yang masih kedapatan mudik, meskipun sudah ada larangan dari pemerintah," tuturnya.
Menurutnya, kegiatan memperketat penyekatan di jalur perbatasan Kabupaten Jember-Kabupaten Bondowoso itu tetap dengan mengedepankan pendekatan humanis untuk mengimbau masyarakat yang akan mudik ataupun balik agar memutar balik kendaraan-nya.
"Diharapkan dalam kegiatan penyekatan itu berjalan dengan aman dan terkendali, sehingga tidak terdapat kejadian yang menonjol," katanya.
Polres Jember menyiagakan lima pos titik penyekatan mudik lokal di Jember, yakni di Pondokdalem, Jombang, Garahan, Sukowono, dan Jelbuk yang disiagakan oleh tim Satgas Penanganan COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021