Wali Kota Madiun Maidi memperbolehkan warganya untuk menggelar shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di masjid wilayah masing-masing dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
Menurut Maidi, shalat Idul Fitri di Kota Madiun boleh diselenggarakan. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Madiun Nomor 451/1601/401.012/2021 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di Saat Masa Pandemi COVID-19 di Kota Madiun yang ditandatangani pada 10 Mei 2021.
"Shalat Idul Fitri boleh diselenggarakan di masjid di wilayahnya masing-masing, asal tetap patuhi protokol kesehatan," ujar Wali Kota Maidi di Madiun, Rabu.
Bolehnya penyelenggaraan shalat Id di Kota Madiun dengan sejumlah persyaratan tersebut sesuai dengan saran dan masukan dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam rakor bersama bupati/wali kota secara daring sehari sebelumnya.
Bahwa, penyelenggaraan shalat Idul Fitri mempertimbangkan status zonasi penyebaran COVID-19 skala mikro, bukan kabupaten/kota. Sehingga, momentum kemenangan di Hari Raya Idul Fitri tetap dapat dirasakan oleh masyarakat.
Meski begitu, sejumlah ketentuan wajib dipatuhi oleh masyarakat. Di antaranya, masjid hanya boleh menyediakan 50 persen dari kapasitas. Selain itu, khotbah tidak boleh lebih dari 7 menit dan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri maksimal hanya 20 menit.
Tak hanya itu, panitia masjid juga wajib menyediakan alat pengecekan suhu. Serta, masker sebagai antisipasi jika ada jamaah yang tidak membawa atau maskernya tidak kondusif.
Terkait malam takbir, ditentukan hanya boleh diselenggarakan di dalam masjid dengan kapasitas tidak lebih dari 10 persen.
"Sedangkan, untuk takbir keliling tidak diperbolehkan. Hal itu untuk mengantisipasi keramaian," kata dia.
Wali Kota berharap pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri tahun ini dapat berjalan lancar. Meski dengan berbagai pembatasan yang ada, harapannya tidak mengurangi makna dari perayaan tersebut.
"Semoga seluruh masyarakat Kota Madiun selalu sehat, jauh dari COVID-19, dan dapat merayakan Lebaran dengan suka cita bersama keluarga di rumah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Menurut Maidi, shalat Idul Fitri di Kota Madiun boleh diselenggarakan. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Madiun Nomor 451/1601/401.012/2021 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di Saat Masa Pandemi COVID-19 di Kota Madiun yang ditandatangani pada 10 Mei 2021.
"Shalat Idul Fitri boleh diselenggarakan di masjid di wilayahnya masing-masing, asal tetap patuhi protokol kesehatan," ujar Wali Kota Maidi di Madiun, Rabu.
Bolehnya penyelenggaraan shalat Id di Kota Madiun dengan sejumlah persyaratan tersebut sesuai dengan saran dan masukan dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam rakor bersama bupati/wali kota secara daring sehari sebelumnya.
Bahwa, penyelenggaraan shalat Idul Fitri mempertimbangkan status zonasi penyebaran COVID-19 skala mikro, bukan kabupaten/kota. Sehingga, momentum kemenangan di Hari Raya Idul Fitri tetap dapat dirasakan oleh masyarakat.
Meski begitu, sejumlah ketentuan wajib dipatuhi oleh masyarakat. Di antaranya, masjid hanya boleh menyediakan 50 persen dari kapasitas. Selain itu, khotbah tidak boleh lebih dari 7 menit dan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri maksimal hanya 20 menit.
Tak hanya itu, panitia masjid juga wajib menyediakan alat pengecekan suhu. Serta, masker sebagai antisipasi jika ada jamaah yang tidak membawa atau maskernya tidak kondusif.
Terkait malam takbir, ditentukan hanya boleh diselenggarakan di dalam masjid dengan kapasitas tidak lebih dari 10 persen.
"Sedangkan, untuk takbir keliling tidak diperbolehkan. Hal itu untuk mengantisipasi keramaian," kata dia.
Wali Kota berharap pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri tahun ini dapat berjalan lancar. Meski dengan berbagai pembatasan yang ada, harapannya tidak mengurangi makna dari perayaan tersebut.
"Semoga seluruh masyarakat Kota Madiun selalu sehat, jauh dari COVID-19, dan dapat merayakan Lebaran dengan suka cita bersama keluarga di rumah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021