Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kota Surabaya memastikan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1422 Hijriyah/2021 di 95 lokasi di Kota Surabaya, Jawa Timur,  pada Kamis (13/5) sesuai protokol kesehatan.

"Shalat Id yang diselenggarakan oleh Muhammadiyah baik di masjid, halaman dan tanah lapang Insya Allah akan sesuai dengan prokes (protokol kesehatan) ketat," kata  Sekretaris PD Muhammadiyah Kota Surabaya yang juga Ketua Muhammadiyah COVID-19 Command Center Surabaya M. Arif An di Surabaya, Selasa.

Untuk itu, kata dia, dalam beberapa hari ini atau sebelum pelaksanaan Shalat Id sebagaimana yang telah ditetapkan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yaitu Kamis, 13 Mei 2021, pihaknya akan melakukan assessment di lokasi-lokasi yang akan dijadikan tempat penyelenggaraan Shalat Id. 

Arif An menghimbau kepada segenap masyarakat luas yang akan melaksanakan Shalat Id agar memakai masker, membawa sajadah sendiri, membawa tas kresek untuk sandal, memakai baju lengan panjang dan sudah berwudlu dari rumah masing-masing, serta senantiasa menjauhi kerumunan jamaah.

"Protokol kesehatan itu tidak dapat dilakukan dengan sempurna kalau tanpa ada kesadaran dari kita semua," katanya.

Setelah selesai melaksanakan rangkaian Shalat Id, lanjut dia, masyarakat agar langsung pulang dengan teratur-bergantian sebagaimana protokol kesehatan yang telah disampaikan Kementerian Agama, Gubernur Jawa Timur dan Wali Kota Surabaya. 

"Sekali lagi, kami imbau kepada masyarakat mari bersama-sama ikuti prokes demi kelancaran pelaksanaan Shalat Id. Semoga Allah Subhanahu Wataala senantiasa melindungi dan memberikan pertolongan kepada masyarakat dan bangsa Indonesia," katanya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tentang imbauan agar warga Surabaya melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah. SE tersebut keluar menindaklanjuti SE Kemenag Nomor 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021 yang mengharuskan Shalat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. Sementara di Kota Surabaya sendiri masuk dalam zona oranye.

Mendapati hal itu, Gubernur Jatim menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur serta seluruh Kepala Daerah di Jawa Timur, yang berlangsung secara virtual, Minggu (9/5) malam.

Berdasarkan masukan dari berbagai pihak dalam rapat itu kemudian diputuskan bahwa zonasi yang dimaksudkan dalam SE Kemenag itu dalam arti zonasi skala mikro dan bukan skala kota. Dengan demikian, pelaksanaan Salat Id di Surabaya dapat dilakukan bagi wilayah kelurahan yang masuk kategori zona hijau dan kuning. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021