Empat dari 154 kelurahan di Kota Surabaya, Jatim, berdasarkan data terbaru lawancovid-19.surabaya.go.id masuk zona oranye COVID-19, sehingga warga setempat diimbau tidak menggelar Shalat Id di masjid maupun lapangan, melainkan di rumah saja.
"Untuk warga di empat kelurahan zona oranye tetap tenang dan semangat. Semoga yang terkena COVID-19 bisa segera sembuh dan kasus COVID-19 bisa menurun," kata Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti di Surabaya, Selasa.
Adapun empat kelurahan yang masuk zona oranye berdasarkan data dari lawancovid-19.surabaya.go.id pada 10 Desember 2021 yakni Kelurahan Gading (Kecamatan Tambak Sari), Kelurahan Semolowaru (Kecamatan Sukolilo), Kelurahan Sawunggaling (Kecamatan Wonokromo) dan Kelurahan Balongsari (Kecamatan Tandes). Sedangkan kelurahan yang masuk zona merah yakni 0, zona kuning sebanyak 53 kelurahan dan zona hijau sebanyak 97 kelurahan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tentang imbauan agar warga Surabaya melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah. SE tersebut keluar menindaklanjuti SE Kemenag Nomor 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021 yang mengharuskan Shalat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. Sementara di Kota Surabaya sendiri masuk dalam zona oranye.
Menanggapi hal itu, Gubernur Jatim menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur serta seluruh Kepala Daerah di Jawa Timur, yang berlangsung secara virtual, Minggu (9/5) malam.
Berdasarkan masukan dari berbagai pihak dalam rapat itu kemudian diputuskan bahwa zonasi yang dimaksudkan dalam SE Kemenag itu dalam arti zonasi skala mikro dan bukan skala kota. Dengan demikian, pelaksanaan Salat Id di Surabaya dapat dilakukan bagi wilayah kelurahan yang masuk kategori zona hijau dan kuning.
Reni sebelum adanya rakor tersebut sudah menyarankan agar wali kota bisa mempertimbangkan pelaksanaan shalat Idul Fitri dapat dilakukan dengan menggunakan skala kampung, berdasar peta zona PPKM Mikro.
Reni juga menyarankan terkait dengan dasar zona yang menjadi arahan dari Menag bisa dikombinasikan dengan kinerja dan progres PPKM Mikro yang selama ini telah dijalankan oleh Pemkot.
"Berdasarkan hasil PPKM Mikro, kita mengetahui bersama bahwa kasus di Surabaya sudah semakin melandai bahkan bila mengacu pada PPKM Mikro, RT-RT di Surabaya relatif tidak ada zona merah/oranye," katanya.
Anjuran shalat Idul Fitri di rumah saja, lanjut Reni, sebelumnya menimbulkan banyak pertanyaan karena selama ini di Surabaya bisa terlihat bagaimana kegiatan ekonomi sudah mulai tumbuh, kuliner ramai, pusat perbelanjaan dan jalanan ramai, bahkan shalat terawih dan itikaf dapat dilaksanakan di masjid dengan tetap menjaga protokol kesehatan dari pihak-pihak pengelola masjid. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Untuk warga di empat kelurahan zona oranye tetap tenang dan semangat. Semoga yang terkena COVID-19 bisa segera sembuh dan kasus COVID-19 bisa menurun," kata Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti di Surabaya, Selasa.
Adapun empat kelurahan yang masuk zona oranye berdasarkan data dari lawancovid-19.surabaya.go.id pada 10 Desember 2021 yakni Kelurahan Gading (Kecamatan Tambak Sari), Kelurahan Semolowaru (Kecamatan Sukolilo), Kelurahan Sawunggaling (Kecamatan Wonokromo) dan Kelurahan Balongsari (Kecamatan Tandes). Sedangkan kelurahan yang masuk zona merah yakni 0, zona kuning sebanyak 53 kelurahan dan zona hijau sebanyak 97 kelurahan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tentang imbauan agar warga Surabaya melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah. SE tersebut keluar menindaklanjuti SE Kemenag Nomor 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021 yang mengharuskan Shalat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. Sementara di Kota Surabaya sendiri masuk dalam zona oranye.
Menanggapi hal itu, Gubernur Jatim menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur serta seluruh Kepala Daerah di Jawa Timur, yang berlangsung secara virtual, Minggu (9/5) malam.
Berdasarkan masukan dari berbagai pihak dalam rapat itu kemudian diputuskan bahwa zonasi yang dimaksudkan dalam SE Kemenag itu dalam arti zonasi skala mikro dan bukan skala kota. Dengan demikian, pelaksanaan Salat Id di Surabaya dapat dilakukan bagi wilayah kelurahan yang masuk kategori zona hijau dan kuning.
Reni sebelum adanya rakor tersebut sudah menyarankan agar wali kota bisa mempertimbangkan pelaksanaan shalat Idul Fitri dapat dilakukan dengan menggunakan skala kampung, berdasar peta zona PPKM Mikro.
Reni juga menyarankan terkait dengan dasar zona yang menjadi arahan dari Menag bisa dikombinasikan dengan kinerja dan progres PPKM Mikro yang selama ini telah dijalankan oleh Pemkot.
"Berdasarkan hasil PPKM Mikro, kita mengetahui bersama bahwa kasus di Surabaya sudah semakin melandai bahkan bila mengacu pada PPKM Mikro, RT-RT di Surabaya relatif tidak ada zona merah/oranye," katanya.
Anjuran shalat Idul Fitri di rumah saja, lanjut Reni, sebelumnya menimbulkan banyak pertanyaan karena selama ini di Surabaya bisa terlihat bagaimana kegiatan ekonomi sudah mulai tumbuh, kuliner ramai, pusat perbelanjaan dan jalanan ramai, bahkan shalat terawih dan itikaf dapat dilaksanakan di masjid dengan tetap menjaga protokol kesehatan dari pihak-pihak pengelola masjid. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021