Sebanyak tiga RT di salah satu desa di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mengacu pada zonasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro tidak diizinkan melaksanakan shalat Id di masjid maupun di tempat terbuka atau lapangan karena zona merah.

Hal itu disampaikan satgas saat menggelar rakor penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1442 H, yang dihadiri Bupati Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati Sugirah, Kapolresta Banyuwangi, Dandim 0825, Danlanal Banyuwangi, Kajari, DPRD, Kementerian Agama, Ketua MUIserta pengurus ormas keagamaan.

"Alhamdulillah, berdasar zonasi kalau setingkat desa maka di Banyuwangi hanya ada tiga RT di satu desa yang tidak diperbolehkan menggelar shalat Id di masjid atau lapangan karena masuk zona merah. Warga di sana diimbau tegas untuk melaksanakan shalat Id di rumah saja. RT selebihnya, silakan menggelar namun dengan prokes yang ketat," kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas di Banyuwangi, Senin.

Ia mengatakan, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah menerbitkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan shalat Idul Fitri berdasarkan zonasi PPKM skala mikro.

"SE ini tidak akan berarti apa-apa kalau kita tidak satu suara. Maka kami mengajak Forkopimda, Kemenag, MUI, dan tokoh ormas keagamaan untuk satu suara. Banyuwangi sepakat untuk menjalankan SE Ibu Gubernur," katanya.

Berdasar SE Gubernur Jatim, ditetapkan bahwa untuk zona hijau dan kuning jamaah shalat Idul Fitri yang hadir maksimal 50 persen dari kapasitas, zona oranye jamaahnya tidak boleh melebihi 15 persen kapasitas.

Dalam SE tersebut juga diatur sejumlah ibadah terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri. Di antaranya, malam takbiran untuk mengagungkan nama Allah dapat dilaksanakan di masjid atau mushalla dengan ketentuan dilaksanakan maksimal sepuluh persen dari kapasitas masjid atau mushalla dan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menyampaikan implementasi SE Gubernur Jatim tersebut sangat dibutuhkan guna menghindari penularan COVID-19.

"Kami ingin menggugah kita semua. Tradisi jabat tangan setelah shalat Id untuk lebaran tahun ini jangan dilakukan. Juga tidak usah unjung-unjung dan open house.  Selesai shalat kembali ke rumah, berkumpul dengan keluarga terdekat. Silaturahim lakukan secara virtual," tuturnya.

Keputusan Forkopimda Banyuwangi mendapat dukungan penuh dari Ketua MUI Banyuwangi, KH. Mohamad Yamin. Dia menuturkan bahwa keputusan yang diambil pemerintah harus didukung untuk kemaslahatan bersama.

"Keputusan pemimpin daerah adalah ketetapan yang tidak bisa diperdebatkan. Ini adalah upaya-upaya yang harus kita patuhi bersama. Di saat kita masih melaksanakan shalat Id, namun di sisi lain kita juga sedang menanggulangi COVID-19. Jangan sampai terjadi kenaikan kasus COVID-19. Mari kita laksanakan sesuai ketentuan yang telah ada," katanya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021