Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono meminta semua pihak menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam kasus operasi tangkap tangan yang menimpa Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.

"Masyarakat (Kabupaten) Nganjuk untuk tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK terkait OTT dugaan jual beli jabatan yang dilakukan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat," kata Wiyono, dalam keterangannya, di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan jika memang terbukti benar ada proses jual beli jabatan dalam pemilihan perangkat desa bahkan staf di kantor bupati, itu perbuatan amoral yang sangat memalukan dan memprihatinkan.

Kejadian itu, menurut dia, berarti pemimpin di Kabupaten Nganjuk tidak pernah belajar dari kesalahan yang pernah terjadi pada masa lalu. "Padahal Bupati Nganjuk terdahulu, Taufiqurrahman, juga terkena OTT KPK dalam kasus jual beli jabatan," ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu menilai kasus jual-beli jabatan di era kepemimpinan Taufiqurrahman saja berimbas pada 1.178 tenaga honorer K1 di Kabupaten Nganjuk yang tidak jelas nasibnya sampai saat ini.

Wiyono berharap semua perangkat desa yang sudah terpilih melalui seleksi hasil jual beli jabatan ini dihentikan prosesnya dan jangan dilantik, karena nanti pasti berimbas pada pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.

Sebelumnya, KPK secara total menangkap 10 orang terkait operasi tangkap tangan Hidayat.

"Informasi yang kami terima sejauh ini, tim gabungan telah melakukan permintaan keterangan atas dukungan jajaran Polres Nganjuk terhadap sekitar 10 orang yang diamankan, diantaranya kepala daerah dan beberapa ASN di Pemerintahan Kabupaten Nganjuk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.

Ali mengatakan OTT tersebut merupakan sinergitas antara KPK dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Markas Besar Kepolisian Indonesia.

Pewarta: Imam Budilaksono

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021