Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menegaskan tidak mengadakan acara open house atau gelar griya pada Hari Raya Idulfitri tahun ini dalam upaya mencegah risiko penularan COVID-19, sesuai Surat Edaran Mendagri.
"Tidak ada (gelar griya)," katanya di Kediri, Jumat.
Ia juga mencermati keramaian di pusat perbelanjaan menjelang Lebaran dan mengingatkan pengusaha untuk mematuhi pembatasan pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal 50 persen dari kapasitas gedung.
Guna menekan risiko penularan COVID-19, Wali Kota Kediri juga tidak akan mengeluarkan surat izin mudik kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota.
"Kami sepakati tidak boleh mudik dan saya sampaikan bahwa tidak mengeluarkan surat mudik untuk ASN di Kediri," kata Abdullah, yang biasa disapa Mas Abu.
Pemerintah kota, menurut Mas Abu, mengikuti kebijakan pemerintah pusat memberlakukan larangan mudik Lebaran dari 6 sampai 17 Mei 2021 guna mencegah peningkatan penularan COVID-19 pada masa libur panjang.
Di Kota Kediri, hingga Kamis (6/5) total ada 1.374 orang yang dikonfirmasi terserang COVID-19 dengan perincian empat orang masih dirawat, 1.227 orang telah sembuh, dan 143 orang meninggal dunia.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Bersama pada Ramadan dan Pelarangan Open House Halalbihalal Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.
Tito meminta gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia membatasi kegiatan buka puasa bersama selama Ramadan dan melarang penyelenggaraan acara gelar griya pada saat Lebaran maupun sesudahnya guna mencegah penularan virus corona.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Tidak ada (gelar griya)," katanya di Kediri, Jumat.
Ia juga mencermati keramaian di pusat perbelanjaan menjelang Lebaran dan mengingatkan pengusaha untuk mematuhi pembatasan pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal 50 persen dari kapasitas gedung.
Guna menekan risiko penularan COVID-19, Wali Kota Kediri juga tidak akan mengeluarkan surat izin mudik kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota.
"Kami sepakati tidak boleh mudik dan saya sampaikan bahwa tidak mengeluarkan surat mudik untuk ASN di Kediri," kata Abdullah, yang biasa disapa Mas Abu.
Pemerintah kota, menurut Mas Abu, mengikuti kebijakan pemerintah pusat memberlakukan larangan mudik Lebaran dari 6 sampai 17 Mei 2021 guna mencegah peningkatan penularan COVID-19 pada masa libur panjang.
Di Kota Kediri, hingga Kamis (6/5) total ada 1.374 orang yang dikonfirmasi terserang COVID-19 dengan perincian empat orang masih dirawat, 1.227 orang telah sembuh, dan 143 orang meninggal dunia.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Bersama pada Ramadan dan Pelarangan Open House Halalbihalal Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.
Tito meminta gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia membatasi kegiatan buka puasa bersama selama Ramadan dan melarang penyelenggaraan acara gelar griya pada saat Lebaran maupun sesudahnya guna mencegah penularan virus corona.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021