Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam yang sedang melakukan pencurian ikan di Laut Natuna Utara yang merupakan kawasan perairan Republik Indonesia.

Kami mengonfirmasi penangkapan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan KKP terhadap 2 kapal ikan asing ilegal asal Vietnam di Laut Natuna Utara pada Kamis (6/5), kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar dalam rilis di Jakarta, Jumat.

Antam menjelaskan bahwa gelar operasi yang dilakukan oleh Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada menggunakan Kapal Pengawas Hiu Macan 01 dengan Nakhoda Samson mendeteksi keberadaan dua kapal ikan asing ilegal yaitu TG 92536 TS dan TV 93020 TS.

Kedua kapal berbendera Vietnam tersebut lantas memacu kecepatan tinggi namun berhasil dilumpuhkan oleh awak kapal pengawas KKP.

"Sempat adu kecepatan terjadi, namun berhasil dilumpuhkan," ujar Antam.

Antam memastikan bahwa kedua kapal ikan asing ilegal tersebut akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya juga kembali menegaskan tidak akan berkompromi terhadap para pencuri ikan dan perusak sumber daya kelautan dan perikanan.

Kedua kapal beserta 10 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam di ad hoc ke Stasiun PSDKP Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut, tegas Antam.

Dikonfirmasi secara terpisah, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP Pung Nugroho Saksono, menyampaikan bahwa kedua kapal tersebut menggunakan alat penangkapan ikan trawl yang spesifik mengincar spesies teripang atau mentimun laut.

Menurut dia, hal Ini tergolong modus operandi baru yang belum pernah ditemui sebelumnya, serta menunjukkan bahwa kapal ikan asing ilegal di Laut Natuna Utara benar-benar mengincar semua sumber daya perikanan Indonesia.

Kemarin mengincar cumi dan sekarang yang diincar teripang, dan alat digunakan adalah trawl, ungkap Ipunk.

Pung juga menginstruksikan jajarannya di lapangan untuk tidak kendor menghadapi berbagai modus operandi baru maupun perlawanan dari para pencuri ikan. Dia juga memastikan bahwa Kapal Pengawas Perikanan KKP akan tetap hadir untuk menjaga kedaulatan pengelolaan perikanan di WPPNRI.

Penangkapan dua kapal berbendera Vietnam ini menambah panjang daftar kapal ikan yang ditangkap oleh Ditjen PSDKP KKP.

Berdasarkan data KKP, sebanyak 84 kapal telah ditindak selama tahun 2021, yang terdiri dari 68 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 16 kapal ikan asing yang mencuri ikan (6 kapal berbendera Malaysia dan 10 kapal berbendera Vietnam).

Sebelumnya, Pung juga menyatakan bahwa jumlah armada kapal penangkapan ikan dari Republik Indonesia di Laut Natuna Utara yang belum optimal mengakibatkan banyak kapal ikan asing masuk ke kawasan perairan tersebut dan melakukan pencurian ikan. (*)
 

Pewarta: M Razi Rahman

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021