Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur membekuk seorang wanita warga Surabaya berinisial LY (48) yang merupakan residivis kasus penipuan pembebasan lahan.

"LY ini merupakan residivis yang tiga kali menjalani hukuman atas kasus pencucian uang pada tahun 2005, 2006, dan 2011," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko di Surabaya, Kamis.

Kombes Gatot mengatakan modus yang dipakai LY adalah menawarkan investasi terkait pembebasan lahan di daerah Osowilangun Surabaya dengan menjanjikan keuntungan kepada korbannya. 

"Sehingga korban menderita kerugian hingga Rp48 miliar dan modus bersangkutan juga memberikan cek kepada korban, tapi setelah cek dibawa ke bank ternyata sudah tidak bisa dicairkan," ujar Gatot.

Dari kasus tersebut, barang bukti yang berhasil disita polisi adalah tujuh lembar cek Bank BCA beserta tujuh lembar surat keterangan penolakan dari Bank BCA Cabang Pembantu Kusuma Bangsa Surabaya.

Selanjutnya, dua mobil merek Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, empat unit mobil Mercedes Benz, tiga unit mobil pikap, enam buah jam tangan berbagai merk mulai dari Rolex hingga Franck Muller, tiga buah cincin Natural Blue Saphire, dan uang tunai sebesar Rp100 juta. 

Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu mengungkapkan tersangka memiliki keahlian mendekati seseorang dan bisa meyakinkan calon korban hingga akhirnya tidak sadar.

Kemudian, dalam waktu enam bulan secara bertahap korbannya memberikan uang sebanyak Rp48 miliar kepada tersangka. 

Nasrun juga mengatakan bahwa tersangka tersebut menawarkan investasi tanah kepada korban, namun tanah tersebut ternyata fiktif. 

"Investasi bahwa itu sangat menjanjikan dan tanah tersebut mejadikan (korban) tergiur tapi setelah kita cek ternyata bukan punya dia tapi punya orang lain yang sedang dalam perkara," tutur Nasrun. 

Tersangka dijerat atau dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang tindak pencucian uang dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021