Sejumlah kendaraan dipaksa putar balik oleh aparat gabungan dari Polri/TNI dan Dinas Perhubungan Kota Surabaya saat hari pertama larangan mudik di kota setempat, Kamis.

"Pagi ini sekitar delapan kendaraan yang dipaksa putar balik. Namun sejak tadi malam belum ada indikasi adanya warga yang melakukan mudik," kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra di pos penyekatan Bundaran Waru depan Mal Cito Surabaya.

Teddy mengungkapkan pada masa peniadaan mudik atau larangan mudik tanggal 6-17 Mei pihaknya bersama Pemerintah Kota Surabaya telah mendirikan 13 titik pos check point untuk dilakukan pemeriksaan ataupun skreening kepada pengendara atau masyarakat yang masuk ke kota Pahlawan.

"Sesuai aturan dari pemerintah, untuk warga yang berniat mudik akan disuruh putar balik. Untuk menggunakan travel atau sewa dilakukan penindakan dengan tilang dengan penyitaan terhadap kendaraan dan akan dilepas setelah Lebaran selesai," katanya.

"Sementara bagi penumpang yang ketahuan akan mudik maka akan langsung dilakukan karantina di Asrama Haji Surabaya," ujarnya, menambahkan.

Teddy mengemukakan Satlantas Polrestabes Surabaya dan Dishub setempat melakukan pemasangan stiker khusus untuk pekerja di wilayah aglomerasi yang akan melakukan kegiatan kerja di masa larangan mudik.

Hal itu, kata Teddy, dilakukan akan petugas mudah mengidentifikasi keluar masuknya warga, khususnya pekerja.

"Aglomerasi adalah Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan atau Gerbangkertasusila. Sementara untuk mudik lokal tetap tidak diperkenankan," katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan sesuai hasil koordinasi terkait peraturan Menteri Perhubungan No. 13 bahwa yang boleh melakukan perjalanan ke Surabaya aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri dan BUMN/BUMD yang disertai dengan surat tugas dari minimal eselon 2 atau pimpinan tertinggi.

Kedua yang diperkenankan masuk ke Kota Surabaya selama periode larangan mudik adalah pegawai swasta disertai dengan surat tugas, identitas seperti KTP pelaku perjalanan.

"Ketiga yang non-pegawai negeri atau swasta dia diperbolehkan untuk keperluan semisal darurat medis, ibu hamil, disertai dengan surat izin keluar masuk (SIKM) dari RT/RW, kepala desa/kelurahan dan berlaku dalam satu kali perjalanan," ujarnya.(*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021