PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menjalankan sebanyak 9 kereta api jarak jauh pada periode 6-17 Mei 2021 hanya untuk perjalanan mendesak dan kepentingan nonmudik. Jumlah itu turun dibanding sebelumnya yang mengoperasikan 20 kereta.

"Kami menjalankan kereta api jarak jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang," Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif di Surabaya, Selasa.

Sembilan kereta jarak jauh yang dioperasikan, masing-masing KA Argo Bromo Anggrek, Argo Wilis, Gajayana, Bima, Maharani, Sri Tanjung, Tawang Alun, Probowangi, dan Pasundan Lebaran.

"Jumlah KA yang kami operasikan memang hanya terbatas untuk mengakomodasi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik. KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia," kata Luqman.

Ia mengatakan operasional itu sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

"Dalam surat itu, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat," kata Luqman.

Oleh karena itu, bagi pegawai instansi pemerintahan, ASN, BUMN, BUMD, prajurit TNI, dan Polri yang akan melaksanakan tugas kerja syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

"Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa/lurah setempat," tuturnya.

Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak itu untuk kepentingan nonmudik dan berlaku secara individual, untuk satu kali perjalanan pergi pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas.

Selain persyaratan itu, juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

"Petugas kami akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan," katanya.

Luqman menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan kereta api jarak jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas, karena untuk mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik.

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021