David Handoko yang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara pidana penipuan dengan modus bisnis perumahan fiktif menyebut perkaranya adalah perdata.
Melalui tim kuasa hukumnya, terdakwa berdalih jika dituduh menggunakan uang perusahaan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan seharusnya dimintai pertanggungjawaban melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).
"Di dalam RUPS itu semestinya diberi kesempatan membela diri apabila ada kesalahan," ujar Penasihat Hukum terdakwa, Yudi Wibowo, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu.
Menurut Yudi, laporan perkara ini di Polda Jatim terbilang "prematur".
"Mohon perkara ini dinyatakan sebagai perkara perdata," ujarnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Widhiarti.
Terdakwa David Handoko yang mendirikan PT Handoko Putra Jaya dan diinformasikan sedang menjalankan kerja sama bisnis perumahan dengan PT Alfa Graha Sentosa, dalam perkara ini dilaporkan oleh dua bersaudara yang menjadi korbannya, yaitu Anna dan Yakob Prayogo.
Sekitar dua tahun yang lalu, Yakob melalui rekening bank milik Anna mentransfer uang sebesar Rp3 miliar ke rekening PT Alfa Graha Sentosa, dengan jaminan berupa beberapa lembar cek, setelah dijanjikan Handoko mendapatkan keuntungan 2,5 persen dari bisnis perumahan.
Belakangan Yakob dan Anna menyadari bisnis perumahan tersebut fiktif karena hingga kini keuntungan yang dijanjikan tidak pernah didapat.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut terdakwa David Handoko dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan, atau selama 42 bulan penjara, karena dinilai melanggar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Melalui tim kuasa hukumnya, terdakwa berdalih jika dituduh menggunakan uang perusahaan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan seharusnya dimintai pertanggungjawaban melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).
"Di dalam RUPS itu semestinya diberi kesempatan membela diri apabila ada kesalahan," ujar Penasihat Hukum terdakwa, Yudi Wibowo, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu.
Menurut Yudi, laporan perkara ini di Polda Jatim terbilang "prematur".
"Mohon perkara ini dinyatakan sebagai perkara perdata," ujarnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Widhiarti.
Terdakwa David Handoko yang mendirikan PT Handoko Putra Jaya dan diinformasikan sedang menjalankan kerja sama bisnis perumahan dengan PT Alfa Graha Sentosa, dalam perkara ini dilaporkan oleh dua bersaudara yang menjadi korbannya, yaitu Anna dan Yakob Prayogo.
Sekitar dua tahun yang lalu, Yakob melalui rekening bank milik Anna mentransfer uang sebesar Rp3 miliar ke rekening PT Alfa Graha Sentosa, dengan jaminan berupa beberapa lembar cek, setelah dijanjikan Handoko mendapatkan keuntungan 2,5 persen dari bisnis perumahan.
Belakangan Yakob dan Anna menyadari bisnis perumahan tersebut fiktif karena hingga kini keuntungan yang dijanjikan tidak pernah didapat.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut terdakwa David Handoko dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan, atau selama 42 bulan penjara, karena dinilai melanggar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021