Kepolisian Resor Madiun menetapkan sopir truk boks sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun yang melibatkan tujuh kendaraan di Jalan Raya Madiun-Ponorogo, tepatnya di depan Pasar Pagotan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, hingga mengakibatkan dua orang pengendara sepeda motor tewas.
"Sopir truk boks secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Yang bersangkutan adalah Wildan Saiful (53), warga Desa Punggul, Gedangan, Sidoarjo," ujar Kanitlaka Satlantas Polres Madiun Ipda Nanang Setiawan di Madiun, Selasa.
Menurut is, tersangka sopir truk boks itu diduga lalai hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas maut di perempatan Pagotan pada 23 April 2021.
Adapun penetapan tersangka tersebut setelah polisi memiliki sejumlah bukti di lapangan. Selain juga berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan para saksi, dan hasil pemeriksaan sopir truk boks.
"Pengemudi truk boks mengakui jika menerobos lampu lalu lintas yang sedang menyala merah hingga menyebabkan kecelakaan beruntun yang melibatkan tujuh kendaraan," kata Nanang.
Sebelumnya, kecelakaan beruntun yang melibatkan tujuh kendaraan terjadi di Jalan Raya Madiun-Ponorogo, tepatnya di persimpangan lampu merah depan Pasar Pagotan, Kabupaten Madiun pada hari Jumat, 23 April 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.
Akibat kecelakaan tersebut, dua orang meninggal dunia, yakni pengendara Honda Vario atas nama Indhika Puspasari (17) yang meninggal di lokasi kejadian dan pengendara Honda Scoopy atas nama Fitriana Rusilawati (15) yang meninggal di RSUD Dolopo Kabupaten Madiun.
Kecelakaan yang melibatkan empat kendaraan roda empat dan tiga kendaraan roda dua itu bermula ketika truk boks bernomor polisi W-9587-NT yang dikemudikan Wildan Saiful menerobos lampu merah dari arah Ponorogo menuju Madiun di persimpangan lampu merah Pasar Pagotan Madiun.
Saat menerobos tersebut truk boks menabrak sepeda motor Honda Vario nopol AE-5095-HE dikendarai oleh Indhika Puspasari (17) yang melaju dari arah barat ke timur karena lampu hijau hingga menyebabkan korban meninggal dunia di TKP.
Setelah menabrak motor Vario, pengemudi truk boks menabrak lima kendaraan lainnya yang berhenti di persimpangan lampu merah dari arah berlawanannya, termasuk sepeda motor Scoppy nopol AE-4196-HF yang dikendarai Fitriana Rusilawati (15) hingga menyebabkan korban luka berat dan akhirnya meninggal di RSUD Dolopo Madiun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Sopir truk boks secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Yang bersangkutan adalah Wildan Saiful (53), warga Desa Punggul, Gedangan, Sidoarjo," ujar Kanitlaka Satlantas Polres Madiun Ipda Nanang Setiawan di Madiun, Selasa.
Menurut is, tersangka sopir truk boks itu diduga lalai hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas maut di perempatan Pagotan pada 23 April 2021.
Adapun penetapan tersangka tersebut setelah polisi memiliki sejumlah bukti di lapangan. Selain juga berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan para saksi, dan hasil pemeriksaan sopir truk boks.
"Pengemudi truk boks mengakui jika menerobos lampu lalu lintas yang sedang menyala merah hingga menyebabkan kecelakaan beruntun yang melibatkan tujuh kendaraan," kata Nanang.
Sebelumnya, kecelakaan beruntun yang melibatkan tujuh kendaraan terjadi di Jalan Raya Madiun-Ponorogo, tepatnya di persimpangan lampu merah depan Pasar Pagotan, Kabupaten Madiun pada hari Jumat, 23 April 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.
Akibat kecelakaan tersebut, dua orang meninggal dunia, yakni pengendara Honda Vario atas nama Indhika Puspasari (17) yang meninggal di lokasi kejadian dan pengendara Honda Scoopy atas nama Fitriana Rusilawati (15) yang meninggal di RSUD Dolopo Kabupaten Madiun.
Kecelakaan yang melibatkan empat kendaraan roda empat dan tiga kendaraan roda dua itu bermula ketika truk boks bernomor polisi W-9587-NT yang dikemudikan Wildan Saiful menerobos lampu merah dari arah Ponorogo menuju Madiun di persimpangan lampu merah Pasar Pagotan Madiun.
Saat menerobos tersebut truk boks menabrak sepeda motor Honda Vario nopol AE-5095-HE dikendarai oleh Indhika Puspasari (17) yang melaju dari arah barat ke timur karena lampu hijau hingga menyebabkan korban meninggal dunia di TKP.
Setelah menabrak motor Vario, pengemudi truk boks menabrak lima kendaraan lainnya yang berhenti di persimpangan lampu merah dari arah berlawanannya, termasuk sepeda motor Scoppy nopol AE-4196-HF yang dikendarai Fitriana Rusilawati (15) hingga menyebabkan korban luka berat dan akhirnya meninggal di RSUD Dolopo Madiun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021