Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya menyoroti keberadaan usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang kini tidak diperbolehkan lagi berjualan di toko swalayan.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya Luthfiyah di Surabaya, Selasa, mengatakan, dalam rapat dengar pendapat, pihaknya mempertanyakan keberadaan UMKM yang tidak dibolehkan lagi berjualan di teras toko swalayan.

"Padahal UMKM selama ini adalah mitra toko swalayan," katanya.

Luthfiyah menyayangkan jika alasan tidak diperbolehkannya para UMKM berjualan itu karena diputus hubungan oleh pihak toko swalayan, maka itu sangat disayangkan. Tentunya, kata dia, Dinas Perdagangan Surabaya harus bersikap sehingga tidak bisa seenaknya pihak toko swalayan memutus hubungan dengan UMKM.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga mempertanyakan jika selama ini banyak diketahui izin operasional toko swalayan yang sudah habis tapi belum ditindak tegas.

"Kalau UMKM begitu mudahnya ditertibkan tidak boleh berjualan lagi," ujarnya.

Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz sebelumnya juga menyoroti banyak toko swalayan di Surabaya membuka kafe atau restoran yang menyediakan kopi siap saji, donat atau lainnya, padahal hanya mengantongi satu izin usaha swalayan.

"Termasuk juga toko swalayan yang menyewakan lahan parkirnya untuk kedai. Kalau mau buka kafe, ya, kafe, kalau toko swalayan, ya, toko swalayan. Jangan terus di dalam toko swalayan ada kafenya itu yang tidak boleh," kata Mahfudz.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya Wiwik Widiati menyatakan sebenarnya pihaknya memberikan izin untuk usaha untuk toko swalayan

"Tapi kalau memang ada kafe di dalam toko swalayan ini yang perlu kami cermati lagi," ujarnya.

Mengenai surat edaran, ia menjelaskan surat tersebut adalah evaluasi atau meluruskan, dimana teras toko swalayan yang semestinya sebagai tempat penyimpanan barang-barang milik UMKM, tapi selama ini digunakan untuk yang lain. (*)

 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021