Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, akan memberikan sanksi kepada para pemilik gudang di kawasan pemukiman Kelurahan Tanah Kali Kedinding jika terbukti menyalahgunakan izin rumah sebagai pergudangan.
Kasi Pengawasan dan Pengendalian Bangunan, Dinas Cipta Karya Kota Surabaya Deddy P. di Surabaya, Selasa, mengatakan, berdasarkan rencana tata ruang wilayah (RTRW), daerah tersebut merupakan zona pemukiman.
"Kami keluarkan izin berdasarkan pengajuannya adalah tanah kosong sebagai tempat usaha. Nanti, kami lihat bagaimana pembangunannya," katanya.
Menurut dia, kalau nantinya berubah fungsi sebagai gudang, maka akan dikenakan sanksi mulai dari peringatan, sanksi administrasi, sampai pencabutan izin.
Untuk itu, Deddy mengatakan pihaknya akan mengecek keberadaan bangunan yang menyalahi aturan tersebut.
Hal sama dikatakan Kabid Pelayanan Perizinan Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Ali Murtadlo. Ia mengatakan berdasarkan RTRW untuk lokasi itu adalah kawasan perumahan, sehingga jika ada usaha maka guna bangunannya adalah guna usaha.
"Itupun ada ketentuannya yakni maksimal 50 persen dari luasan lahan yang sudah terkena DS atau maksimal 100 meter persegi," kata Ali.
Selain itu, lanjut dia, itu harus digunakan juga untuk rumah tinggal dan ada usahanya, tetapi bukan berarti semuanya untuk usaha.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni sebelumnya membeberkan temuan di lapangan, jika bangunan tersebut merupakan gudang, sehingga menyalahi izin sebagai tempat usaha.
"Apalagi ini dijadikan sebagai gudang penyimpanan bir. Harusnya lokasinya di area pergudangan Margomulyo," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Kasi Pengawasan dan Pengendalian Bangunan, Dinas Cipta Karya Kota Surabaya Deddy P. di Surabaya, Selasa, mengatakan, berdasarkan rencana tata ruang wilayah (RTRW), daerah tersebut merupakan zona pemukiman.
"Kami keluarkan izin berdasarkan pengajuannya adalah tanah kosong sebagai tempat usaha. Nanti, kami lihat bagaimana pembangunannya," katanya.
Menurut dia, kalau nantinya berubah fungsi sebagai gudang, maka akan dikenakan sanksi mulai dari peringatan, sanksi administrasi, sampai pencabutan izin.
Untuk itu, Deddy mengatakan pihaknya akan mengecek keberadaan bangunan yang menyalahi aturan tersebut.
Hal sama dikatakan Kabid Pelayanan Perizinan Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Ali Murtadlo. Ia mengatakan berdasarkan RTRW untuk lokasi itu adalah kawasan perumahan, sehingga jika ada usaha maka guna bangunannya adalah guna usaha.
"Itupun ada ketentuannya yakni maksimal 50 persen dari luasan lahan yang sudah terkena DS atau maksimal 100 meter persegi," kata Ali.
Selain itu, lanjut dia, itu harus digunakan juga untuk rumah tinggal dan ada usahanya, tetapi bukan berarti semuanya untuk usaha.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni sebelumnya membeberkan temuan di lapangan, jika bangunan tersebut merupakan gudang, sehingga menyalahi izin sebagai tempat usaha.
"Apalagi ini dijadikan sebagai gudang penyimpanan bir. Harusnya lokasinya di area pergudangan Margomulyo," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021