Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram dari dua orang pengedar yang indekos di Jalan Ngagel Dadi II B Surabaya.

Kedua pengedar asal Surabaya tersebut masing-masing bernama Ikhwan Mansyur, usia 38 tahun, terdata sebagai warga Simo Gunung I dan Rizki Hilman Rosidi alias Gendon, usia 19 tahun, warga Jalan Sememi Jaya. 

Saat petugas melakukan penggrebekan, salah satunya tampak mencoba melarikan diri dengan memanjat atap rumah kos. Polisi langsung menggedor-gedor plafon di atap rumah kos tersebut menggunakan galah. 

Baca juga: Amankan 1 kilogram sabu-sabu, pengedar narkoba ngumpet di plafon saat dibekuk
Baca juga: Polrestabes Surabaya gagalkan peredaran 8,3 kilogram sabu-sabu
Baca juga: Polrestabes Surabaya ungkap keterlibatan oknum anggotanya "bekingi" peredaran narkoba

 
Sumber Video :Polrestabes Surabaya

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021