Tim Macan Agung, Unit Buru Sergap Satreskrim Polres Tulungagung, Jawa Timur, Kamis, menangkap dua preman yang melakukan tindak pemerasan disertai kekerasan dan ancaman pembunuhan terhadap pasangan suami istri di wilayah Kecamatan Pakel.
"Kedua pelaku ini ditangkap hanya selang beberapa jam setelah melakukan tindak pemerasan terhadap korban," kata Kasubbag Humas Polres Tulungagung Iptu Tri Sakti.
Tidak ada perlawanan dari kedua preman yang diidentifikasi berinisial KM (26) alias Nana asal Desa Kesambi, Kecamatan Bandung, dan SH (43) alias Alex asal Desa Gempolan, Kecamatan Pakel, Tulungagung.
Tersangka Nana ditangkap lebih dulu di jalan raya Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakel, sekitar pukul 15.00 WIB, sementara Alex ditangkap beberapa saat kemudian di jalan Desa Gempolan, Kecamatan Pakel, tak jauh dari rumahnya.
Kedua preman jalanan ini diringkus polisi berdasarkan laporan dari korban bernama Feri Setyawan (33), warga Kecamatan Pakel, Tulungagung.
Tindak pemerasan disertai kekerasan dan ancaman pembunuhan itu dilakukan Nana dan Alex pada 14 April 2021. Saat itu, korban hendak keluar rumah.
Namun, Feri tiba-tiba dihadang sebuah mobil yang dikendarai Nana dan Alex, tepat di depan rumah kontrakannya.
Kedua pelaku langsung meminta uang Rp5 juta kepada korban. Keduanya bahkan mengancam bunuh terhadap Feri yang masih terkesiap karena dihadang pelaku di depan rumah kontrakannya.
“Mereka minta Rp5 juta kepada korban. Jika tidak diberi akan dibunuh,” papar Iptu Tri, membacakan kronologi kejadian berdasar laporan tertulis yang dibuat tim SPK Polres Tulungagung.
Kepada Feri, kedua pelaku mengatakan uang itu akan digunakan untuk membeli minuman keras. Lantaran korban tak kunjung memberi, kedua pelaku menghajar korban dengan pukulan hingga babak belur.
Melihat suaminya mendapat pukulan hingga babak belur, istri korban lalu memberikan uang sebesar Rp4 juta. Namun, kedua pelaku ngotot meminta kekurangan Rp1 juta sambil mengintimidasi korban.
Setelah yakin Feri dan istrinya tidak punya uang lagi, kedua pelaku kemudian pergi.
"Dua orang itu kemudian pergi setelah mendapat uang dari istri korban. Korban kemudian melapor ke polisi," tutup Tri.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Kedua pelaku ini ditangkap hanya selang beberapa jam setelah melakukan tindak pemerasan terhadap korban," kata Kasubbag Humas Polres Tulungagung Iptu Tri Sakti.
Tidak ada perlawanan dari kedua preman yang diidentifikasi berinisial KM (26) alias Nana asal Desa Kesambi, Kecamatan Bandung, dan SH (43) alias Alex asal Desa Gempolan, Kecamatan Pakel, Tulungagung.
Tersangka Nana ditangkap lebih dulu di jalan raya Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakel, sekitar pukul 15.00 WIB, sementara Alex ditangkap beberapa saat kemudian di jalan Desa Gempolan, Kecamatan Pakel, tak jauh dari rumahnya.
Kedua preman jalanan ini diringkus polisi berdasarkan laporan dari korban bernama Feri Setyawan (33), warga Kecamatan Pakel, Tulungagung.
Tindak pemerasan disertai kekerasan dan ancaman pembunuhan itu dilakukan Nana dan Alex pada 14 April 2021. Saat itu, korban hendak keluar rumah.
Namun, Feri tiba-tiba dihadang sebuah mobil yang dikendarai Nana dan Alex, tepat di depan rumah kontrakannya.
Kedua pelaku langsung meminta uang Rp5 juta kepada korban. Keduanya bahkan mengancam bunuh terhadap Feri yang masih terkesiap karena dihadang pelaku di depan rumah kontrakannya.
“Mereka minta Rp5 juta kepada korban. Jika tidak diberi akan dibunuh,” papar Iptu Tri, membacakan kronologi kejadian berdasar laporan tertulis yang dibuat tim SPK Polres Tulungagung.
Kepada Feri, kedua pelaku mengatakan uang itu akan digunakan untuk membeli minuman keras. Lantaran korban tak kunjung memberi, kedua pelaku menghajar korban dengan pukulan hingga babak belur.
Melihat suaminya mendapat pukulan hingga babak belur, istri korban lalu memberikan uang sebesar Rp4 juta. Namun, kedua pelaku ngotot meminta kekurangan Rp1 juta sambil mengintimidasi korban.
Setelah yakin Feri dan istrinya tidak punya uang lagi, kedua pelaku kemudian pergi.
"Dua orang itu kemudian pergi setelah mendapat uang dari istri korban. Korban kemudian melapor ke polisi," tutup Tri.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021