Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Surabaya menyodorkan opsi baru skema tarif retribusi pemakaian Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) dalam pembahasan Raperda Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
"Jadi, penetapan nominal yang sifatnya all in ini juga mengakomodasi masukan pihak penyewa yang ingin tarif retribusi lebih praktis sebab tidak ada penambahan biaya lain-lain," kata Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Surabaya Afghani Wardhana dalam rapat bersama pansus di ruang Komisi B DPRD Surabaya, Rabu.
Menurut ia, raperda baru ini justru lebih praktis dan meringankan penyewa. Ia menjelaskan, pada Perda Nomor 2 Tahun 2013, tercantum biaya retribusi GBT untuk pertandingan level nasional sebesar Rp30 juta.
Namun, lanjut Afghani, angka itu belum termasuk biaya lain-lain, seperti pemakaian air, generator listrik, penggunaan atrium stadion hingga penggunaan halaman parkir. Jika ditotal semua, pengeluaran pihak penyewa bisa sebesar Rp70 juta per pertandingan.
Dalam raperda baru, lanjut Afghan, biaya retribusi pemakaian GBT sebesar Rp22 juta per jam. Angka tersebut sifatnya sudah termasuk biaya pemakaian air, listrik, dan sebagainya.
Afghan meminta publik tidak serta-merta menafsirkan bahwa penyewa harus membayar Rp444 juta per pertandingan. "Angka Rp444 juta itu untuk pemakaian 24 jam. Sementara untuk pertandingan sepak bola liga nasional pada umumnya tidak mungkin selama itu. Kemungkinan 3-4 jam. Itu sudah cukup lama," katanya.
Menyikapi keberatan pihak penyewa, Dispora bersama Bagian Hukum Pemkot Surabaya mencoba menawarkan opsi alternatif baru dalam raperda tersebut yakni, mengeluarkan beberapa komponen yang sifatnya belum tentu dipakai oleh pihak penyewa.
Setelah dihitung ulang, retribusi pemakaian GBT untuk pertandingan level nasional turun menjadi Rp11.580.000 per jam. Namun, jika penyewa memakai listrik untuk lampu stadion, dikenakan biaya tambahan sebesar Rp2.500.000 per jam dan pemakaian air sebesar Rp2.500.000 per pertandingan.
Afghan menggarisbawahi bahwa biaya-biaya tambahan itu ditagihkan hanya ketika digunakan. Sehingga, jika pertandingan berlangsung sore hari, tarif retribusi bisa lebih efisien dan meringankan penyewa.
Ia menjelaskan bahwa tarif retribusi pada raperda baru ditentukan oleh tim appraisal yang bersifat independen. Tim tersebut telah melewati serangkaian tahapan, salah satunya studi banding ke beberapa stadion pembanding, di antaranya Gelora Bung Karno, Gelora Jakabaring, dan Stadion Patriot Chandrabaga.
Adapun opsi baru yang disodorkan pemkot ditempuh dengan mencoba mengeluarkan komponen-komponen tanpa mengubah rumus perhitungan yang telah ditetapkan oleh tim appraisal.
Afghani menegaskan mengubah perhitungan tim appraisal secara sepihak dapat berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
"Semoga dengan adanya opsi baru ini, dapat menjadi solusi bagi semua pihak. Bagi penyewa dan bagi Kota Surabaya," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Jadi, penetapan nominal yang sifatnya all in ini juga mengakomodasi masukan pihak penyewa yang ingin tarif retribusi lebih praktis sebab tidak ada penambahan biaya lain-lain," kata Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Surabaya Afghani Wardhana dalam rapat bersama pansus di ruang Komisi B DPRD Surabaya, Rabu.
Menurut ia, raperda baru ini justru lebih praktis dan meringankan penyewa. Ia menjelaskan, pada Perda Nomor 2 Tahun 2013, tercantum biaya retribusi GBT untuk pertandingan level nasional sebesar Rp30 juta.
Namun, lanjut Afghani, angka itu belum termasuk biaya lain-lain, seperti pemakaian air, generator listrik, penggunaan atrium stadion hingga penggunaan halaman parkir. Jika ditotal semua, pengeluaran pihak penyewa bisa sebesar Rp70 juta per pertandingan.
Dalam raperda baru, lanjut Afghan, biaya retribusi pemakaian GBT sebesar Rp22 juta per jam. Angka tersebut sifatnya sudah termasuk biaya pemakaian air, listrik, dan sebagainya.
Afghan meminta publik tidak serta-merta menafsirkan bahwa penyewa harus membayar Rp444 juta per pertandingan. "Angka Rp444 juta itu untuk pemakaian 24 jam. Sementara untuk pertandingan sepak bola liga nasional pada umumnya tidak mungkin selama itu. Kemungkinan 3-4 jam. Itu sudah cukup lama," katanya.
Menyikapi keberatan pihak penyewa, Dispora bersama Bagian Hukum Pemkot Surabaya mencoba menawarkan opsi alternatif baru dalam raperda tersebut yakni, mengeluarkan beberapa komponen yang sifatnya belum tentu dipakai oleh pihak penyewa.
Setelah dihitung ulang, retribusi pemakaian GBT untuk pertandingan level nasional turun menjadi Rp11.580.000 per jam. Namun, jika penyewa memakai listrik untuk lampu stadion, dikenakan biaya tambahan sebesar Rp2.500.000 per jam dan pemakaian air sebesar Rp2.500.000 per pertandingan.
Afghan menggarisbawahi bahwa biaya-biaya tambahan itu ditagihkan hanya ketika digunakan. Sehingga, jika pertandingan berlangsung sore hari, tarif retribusi bisa lebih efisien dan meringankan penyewa.
Ia menjelaskan bahwa tarif retribusi pada raperda baru ditentukan oleh tim appraisal yang bersifat independen. Tim tersebut telah melewati serangkaian tahapan, salah satunya studi banding ke beberapa stadion pembanding, di antaranya Gelora Bung Karno, Gelora Jakabaring, dan Stadion Patriot Chandrabaga.
Adapun opsi baru yang disodorkan pemkot ditempuh dengan mencoba mengeluarkan komponen-komponen tanpa mengubah rumus perhitungan yang telah ditetapkan oleh tim appraisal.
Afghani menegaskan mengubah perhitungan tim appraisal secara sepihak dapat berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
"Semoga dengan adanya opsi baru ini, dapat menjadi solusi bagi semua pihak. Bagi penyewa dan bagi Kota Surabaya," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021