Saat kaum perempuan Indonesia merayakan Hari Kartini, Linda Leo Darmosuwito justru mengisahkan prahara rumah tangganya. 

Perempuan berusia 49 tahun, warga Candi Trowulan, Lowokwaru, Malang, Jawa Timur, itu kini telah resmi bercerai dengan suaminya, Sugianto, seorang pengusaha yang memproduksi minyak kayu putih.

Tampaknya tidak cukup dengan bercerai, belum lama lalu mantan suaminya juga melaporkan Linda ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dengan tuduhan pemalsuan akta autentik, sebagaimana dimaksud Pasal 263 Ayat 1 dan/ atau Pasal 264 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Linda sempat ditahan selama dua minggu akibat laporan tersebut, sebelum akhirnya masa tahanannya ditangguhkan.      

"Saya dituding telah memalsukan tahun kelahiran saya yang tercatat di KTP, Kartu Keluarga maupun akta kelahiran," kata Linda, didampingi Tim Penasihat Hukumnya, kepada wartawan di Surabaya, Rabu.
 
Linda mengakui terjadi kesalahan penulisan tahun kelahirannya di sejumlah dokumen tersebut. Namun menurutnya disebabkan oleh kesalahan pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), yang kini sudah dalam proses revisi.   

Namun, satu lagi yang dirasa agak rumit, dalam perkara tersebut mantan suaminya juga menyoal pemalsuan surat keterangan status bujang, atau belum menikah, di awal proses ketika keduanya sedang kasmaran agar dapat mengajukan izin menikah di tahun 2009.

Faktanya, Linda memang pernah menikah dengan memiliki seorang putri. Menurutnya, Sugianto telah mengetahui status pernikahannya terdahulu yang memiliki seorang anak perempuan tersebut. 

Linda mengungkapkan, hubungannya bersama Sugianto kemudian membuahkan seorang anak lelaki yang lahir di tahun 2002. "Putra kami bersama Sugianto lahir sekitar tujuh tahun sebelum menikah," ucapnya. 

Maka Linda memastikan surat keterangan status bujang yang pernah dibuat dan kini disoal oleh mantan suaminya itu sebenarnya dulu untuk kepentingan bersama demi mempermudah proses pernikahan mereka.   

"Itupun dibuatkan melalui sebuah biro jasa yang ada di Malang. Namanya Pak Hadi yang saat ini sudah almarhum dan kantornya pun sudah tutup. Tanda tangan yang tertera dalam surat pernyataan itu bukan tanda tangan asli saya," ucap Linda.
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021