Ardi Pratama, terdakwa yang menghabiskan uang senilai Rp51 juta dalam perkara salah transfer akibat kesalahan petugas Bank Centra Asia (BCA), divonis setahun penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ketua Majels Hakim Ni Made Purnami menyatakan terdakwa Adi Pratama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 85 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun penjara, dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan," katanya saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Surbaya, Kamis.

Majelis hakim menyebut yang memberatkan hukuman terdakwa karena sudah menikmati hasil kejahatannya, serta berbelit-belit selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum. 

Vonis Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan pidana selama dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Usai mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim, terdakwa yang didampingi Penasihat hukum Hendrik Kurniawan menyatakan pikir-pikir. 

Begitu pula JPU I Gede Willy Pramana dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menyatakan pikir-pikir.

Pelapor perkara ini adalah Nur Chusaima, karyawati BCA yang kini sudah purnabakti atau pensiun.

Pada 11 Maret 2020, saat bekerja di BCA Kantor Cabang Pembantu Citraland Surabaya, perempuan yang kini berusia 56 tahun itu melakukan kesalahan "input" data saat mentransfer uang senilai Rp51 juta, sehingga nyasar ke rekening milik Ardi Pratama.  

Kesalahannya baru diketahui 10 hari kemudian dan pada saat itu, ketika pihak BCA menagih agar dikembalikan, Ardi telah menghabiskan seluruh uang yang masuk di rekeningnya. 
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021