PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memastikan ikut terlibat dalam program penyaluran bantuan produktif usaha mikro (BPUM) pada 2021, yang dikoordinasikan Kementerian Koperasi dan UKM, kepada pelaku usaha yang berhak.
"Saat ini, Kemenkop UKM telah mulai melakukan penyaluran BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta ke lebih dari 2,1 juta rekening penerima BPUM di BNI," kata Corporate Secretary BNI Mucharom dalam pernyataan di Jakarta, Selasa.
Mucharom menjelaskan proses pencairan dana dapat dilakukan setelah penerima BPUM menandatangani dan menyampaikan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak) di cabang BNI yang dipersyaratkan sesuai ketentuan Kemenkop UKM.
"Syarat lainnya adalah menunjukkan eKTP, Kartu ATM, dan buku tabungan pada saat datang ke cabang BNI," katanya.
Setelah memenuhi seluruh persyaratan, penerima dapat mencairkan dana BPUM melalui ATM BNI, ATM Link, ATM Bank Lain atau Agen46 atau kantor cabang BNI terdekat. Namun, penarikan di ATM bank lain dan di Agen46 dikenakan biaya.
"BNI menjamin dana tersebut tidak hilang dan dapat dicairkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Mucharom.
Dalam masa pandemi COVID-19 ini, BNI tetap menjalankan protokol kesehatan selama memberikan layanan di cabang BNI dan melakukan pengaturan antrean agar seluruh nasabah mendapatkan kenyamanan selama berkunjung ke kantor cabang.
"Protokol kesehatan tersebut diterapkan baik bagi penerima BPUM maupun nasabah lain yang berkunjung ke outlet BNI," kata Mucharom.
BNI juga menghimbau seluruh nasabah BNI dapat menggunakan fasilitas e-channel BNI (mobile banking, BNI Direct, SMS banking, internet banking) sehingga dapat melakukan transaksi dari mana pun berada. Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi BNI Call 1500046. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Saat ini, Kemenkop UKM telah mulai melakukan penyaluran BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta ke lebih dari 2,1 juta rekening penerima BPUM di BNI," kata Corporate Secretary BNI Mucharom dalam pernyataan di Jakarta, Selasa.
Mucharom menjelaskan proses pencairan dana dapat dilakukan setelah penerima BPUM menandatangani dan menyampaikan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak) di cabang BNI yang dipersyaratkan sesuai ketentuan Kemenkop UKM.
"Syarat lainnya adalah menunjukkan eKTP, Kartu ATM, dan buku tabungan pada saat datang ke cabang BNI," katanya.
Setelah memenuhi seluruh persyaratan, penerima dapat mencairkan dana BPUM melalui ATM BNI, ATM Link, ATM Bank Lain atau Agen46 atau kantor cabang BNI terdekat. Namun, penarikan di ATM bank lain dan di Agen46 dikenakan biaya.
"BNI menjamin dana tersebut tidak hilang dan dapat dicairkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Mucharom.
Dalam masa pandemi COVID-19 ini, BNI tetap menjalankan protokol kesehatan selama memberikan layanan di cabang BNI dan melakukan pengaturan antrean agar seluruh nasabah mendapatkan kenyamanan selama berkunjung ke kantor cabang.
"Protokol kesehatan tersebut diterapkan baik bagi penerima BPUM maupun nasabah lain yang berkunjung ke outlet BNI," kata Mucharom.
BNI juga menghimbau seluruh nasabah BNI dapat menggunakan fasilitas e-channel BNI (mobile banking, BNI Direct, SMS banking, internet banking) sehingga dapat melakukan transaksi dari mana pun berada. Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi BNI Call 1500046. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021