Inspektorat Pemerintah Kabupaten Madiun siap membantu melakukan audit nilai kerugian dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kaligunting, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
"Kami siap membantu kepolisian dalam melalukan audit kerugian terkait dengan kasus dugaan korupsi di Desa Kaligunting," ujar Inspektur Inspektorat Pemkab Madiun Agus Budi Wahyono di Madiun, Rabu.
Menurut ia, saat ini proses audit sedang berjalan, yakni mengumpulkan data-data terkait dengan rencana anggaran biaya (RAB) sejumlah proyek fisik di desa tersebut, terutama dalam tahun anggaran 2016 sampai 2019.
"Masih proses mengumpulkan data sesuai dengan pengaduan masyarakat kepada pihak kepolisian," katanya.
Tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres Madiun sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes Kaligunting, Kecamatan Mejayan.
Adapun hal yang sedang diusut dalam kasus tersebut adalah dugaan penyimpangan pengelolaan dana APBDes Kaligunting periode 2016—2019.
Sejauh ini, Polres Madiun telah memeriksa sebanyak 35 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
Mereka yang diperiksa terdiri atas perangkat desa, pejabat pembuat komitmen (PPK), konsultan pembuat rencana anggaran biaya pembangunan desa, dan pihak lainnya yang diduga terkait.
Sementara itu, Kepala Desa Kaligunting Nur Amin hingga sekarang belum diperiksa dan polisi juga belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, karena masih menunggu hasil audit kerugian negara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Kami siap membantu kepolisian dalam melalukan audit kerugian terkait dengan kasus dugaan korupsi di Desa Kaligunting," ujar Inspektur Inspektorat Pemkab Madiun Agus Budi Wahyono di Madiun, Rabu.
Menurut ia, saat ini proses audit sedang berjalan, yakni mengumpulkan data-data terkait dengan rencana anggaran biaya (RAB) sejumlah proyek fisik di desa tersebut, terutama dalam tahun anggaran 2016 sampai 2019.
"Masih proses mengumpulkan data sesuai dengan pengaduan masyarakat kepada pihak kepolisian," katanya.
Tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres Madiun sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes Kaligunting, Kecamatan Mejayan.
Adapun hal yang sedang diusut dalam kasus tersebut adalah dugaan penyimpangan pengelolaan dana APBDes Kaligunting periode 2016—2019.
Sejauh ini, Polres Madiun telah memeriksa sebanyak 35 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
Mereka yang diperiksa terdiri atas perangkat desa, pejabat pembuat komitmen (PPK), konsultan pembuat rencana anggaran biaya pembangunan desa, dan pihak lainnya yang diduga terkait.
Sementara itu, Kepala Desa Kaligunting Nur Amin hingga sekarang belum diperiksa dan polisi juga belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, karena masih menunggu hasil audit kerugian negara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021