Pemerintah Kabupaten Tulungagung berjanji akan menertibkan jam operasional seluruh toko modern yang ada di wilayahnya, menyusul adanya aduan sejumlah toko waralaba berjejaring yang buka lebih pagi dan tutup melebihi batasan waktu yang ditentukan.

"Per April ini penertiban mulai kami lakukan dengan memasang stiker di depan toko," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulungagung, Marjaji di Tulungagung, Jumat.

Saat ini, stiker yang berfungsi sebagai pengganti surat peringatan itu sudah dipersiapkan. Pada Senin (5/4), razia sekaligus penempelan stiker mulai dilakukan, terutama pada toko-toko modern yang dinilai melanggar Perda Nomor 1 tahun 2018, yakni jam operasional dibatasi hanya pada jam 09.00 WIB – 22.00 WIB.

"Sebenarnya kami sudah pernah bersurat ke pengelola toko modern berjaringan terkait jam operasional pada Oktober 2020. Mereka awalnya patuh, namun sekarang rasanya perlu ditertibkan lagi," katanya.

Sementara ini, pihaknya masih memberi peringatan. Namun, jika tetap membandel akan menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada Satpol PP.

Saat ini, ada sekitar 100-an toko modern berjaringan di Tulungagung.

Janji dan komitmen Kepala DPMPTSP Tulungagung itu mendapat apresiasi Ketua Komisi C DPRD Tulungagung Asrori. Ia bersama Komisi C DPRD Tulungagung akan melakukan pengawasan dan pemantauan secara ketat.

"Langkah tegas ini penting demi melindungi pedagang kecil, pasar tradisional," kartanya.

Terkait adanya aturan yang membolehkan toko modern berjaringan buka hingga 24 jam di masa pandemi, Asrori sampaikan aturan itu berbatas waktu. “Itu bisa saja, tapi kan aturan buka 24 jam itu ada batas waktunya,” kata dia.

 

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021