Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Papua Novianto Sulastono membenarkan bahwa pemerintah Papua Nugini telah mendeportasi Gubernur Papua Lukas Enembe beserta dua orang pendamping yang masuk ke wilayah negara itu secara ilegal atau tanpa dokumen.

Gubernur Papua Lukas Enembe beserta dua orang pendampingnya dideportasi sehingga Konsulat RI di Vanimo mengeluarkan surat pengganti laksana paspor (SPLP).

“Tiga SPLP yang dikeluarkan Konsulat RI di Vanimo, Jumat (2/4), masing-masing atas nama Lukas Enembe, Hendrik Abidondifu, dan Ely Wenda,” kata Sulastono yang didampingi Pjs. Kanim Imigrasi Jayapura Agus Makabori di Skouw.

Diakui, kasus masuknya Gubernur Enembe ke Vanimo saat ini masih didalami Kantor Imigrasi Jayapura.

"Kasusnya masih didalami Imigrasi Jayapura," ucap Sulastono seraya menambahkan Imigrasi Jayapura saat ini sudah menahan SPLP Gubernur Lukas Enembe bersama dua pendampingnya.

Gubernur Papua Lukas Enembe sebelumnya mengakui masuk ke Papua Nugini melalui jalan setapak menggunakan ojek dengan tujuan berobat dan melakukan terapi.

"Saya mengetahui apa yang dilakukan salah karena melintas dan masuk wilayah PNG melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek," ujar Enembe seusai pemeriksaan tes antigen guna mengetahui apakah terpapar COVID-19 atau tidak.

Ia mengakui dirinya ke Vanimo, Rabu (31/3), untuk melakukan pengobatan atas penyakit yang dideritanya.

Pemulangan Gubernur Papua Lukas Enembe dari Vanimo, Papua Nugini, diantar Konsul RI di Vanimo Allen Simarmata dan setibanya di zona netral dijemput Konsul Jenderal Papua New Guinea Geoffrey. L. Wiri, dan Kepala Badan Urusan Perbatasan dan Kerja sama Luar Negeri Pemprov Papua Suzana Wanggai.

Pewarta: Evarukdijati

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021