Pemerintah Kota Madiun menegaskan bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap muka di wilayah setempat tetap harus mendapatkan izin dari orang tua para siswa.

Wali Kota Madiun Maidi mengatakan pemkot telah memberikan sejumlah kelonggaran dalam pelaksanaan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro pada tahap IV. Salah satunya, memperbolehkan anak didik untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Meski begitu, pelaksanaannya membutuhkan beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi.

"Salah satunya, tenaga pendidik sudah tuntas divaksin. Selain itu, izin dari orang tua siswa. Izin orang tua itu yang paling penting," ujarnya.

Menurut Maidi, jika orang tua tidak mengizinkan, maka anak akan tetap mengikuti pelajaran secara daring.

Sementara itu, Kabid Kurikulum, Pembinaan Bahasa, dan Sastra Dinas Pendidikan Kota Madiun Slamet Hariyadi juga mengungkapkan hal serupa. Pembelajaran tatap muka (PTM) tidak wajib diikuti oleh seluruh siswa.

"Prinsipnya jika orang tua tidak mengizinkan, kami tetap melayani KBM secara daring," katanya.

Meski sudah ada wacana, ia mengaku hingga saat ini belum ada pembahasan terkait pembelajaran tatap muka di lingkup Dinas Pendidikan Kota Madiun. Sebab, saat ini para siswa sedang menghadapi penilaian tengah semester dan ujian akhir sekolah.

"Opsi pembelajaran tatap muka akan kami bahas lebih lanjut jika ujian sudah selesai dan kegiatan belajar mengajar sudah mulai aktif dilakukan," katanya.

Pemkot Madiun kembali memperanjang PPKM skala mikro tahap IV mulai 23 Maret hingga 5 April 2021. Dalam tahap PPKM mikro tersebut, terdapat sejumlah kelonggaran yang diberikan Pemkot Madiun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kelonggaran tersebut, di antaranya kegiatan belajar-mengajar bisa dilalukan secara daring dan luring. Namun, tentu atas izin Satgas COVID-19 Kota Madiun.

Kemudian, tempat kolam renang atau wisata air dan tempat rekreasi diperbolehkan buka dari pagi hingga pukul 17.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Sementara tempat hiburan malam diperbolehkan buka mulai pukul 15.00 WIB sampai 24.00 WIB dengan maksimal 30 persen dari kapasitas tempat. Selain itu, tetap dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Tidak hanya itu, pemberlakukan jam malam untuk PKL yang berjualan di tempat-tempat fasilitas umum juga diperpanjang dari jam 23.00 WIB menjadi pukul 24.00 WIB pada PPKM mikro tahap IV. Demikian juga, jam operasional waralaba atau restoran disesuaikan dengan izin operasional yang dimiliki.

Selain itu, juga ada kelonggaran bagi kegiatan kemasyarakatan, seperti hajatan, resepsi pernikahan, dan kegiatan sosial budaya yang diperbolehkan dengan syarat ketentuan dari Satgas COVID-19 dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Meski terdapat banyak kelonggaran, Pemkot Madiun meminta warga tetap menerapkan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan hanya keluar rumah untuk urusan penting. Upaya-upaya tersebut dilakukan untuk mendukung Pemerintah Kota Madiun menekan penyebaran kasus COVID-19.

Sesuai data, di Kota Madiun kasus COVID-19 hingga Kamis mencapai 1.845 orang. Dari jumlah itu, 1.621 orang di antaranya telah sembuh, 34 orang lainnya masih dalam perawatan, 67 orang isolasi mandiri, dan 123 orang meninggal dunia.

Tambahan kasus pada Kamis (25/3) ini, konfirmasi baru 16 orang, sembuh lima orang, dan meninggal dunia nihil.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021