Kepolisian dari Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar milik Pertamina sebanyak 21,5 ton di wilayah Tuban, Jawa Timur.
Direktur Polairud Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Yassin Kosasih mengatakan pengungkapan kasus itu berawal saat tim dari Subdit Intelair menerima informasi soal adanya kasus pencurian BBM di tengah laut.
"Dua dari total enam pelaku pencurian solar tersebut sudah tertangkap, sementara empat lainnya masih buron," kata Yassin kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Yasin menjelaskan hasil penyelidikan intensif sekitar dua bulan, tim gabungan Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri akhirnya menangkap tangan aksi para pelaku mencuri solar dari SPM Pertamina pada Minggu (15/3/2021) lalu.
Komplotan ini mencuri 21 ton solar dari single point mooring (SPM) alias tempat bongkar muat BBM tengah laut milik PT Pertamina di perairan Tuban. Petugas menemukan para pelaku menjalankan aksinya dengan kapal MT Putra Harapan.
"Kami menangkap tangan para pelaku sedang melakukan kegiatan pencurian BBM jenis solar," ujarnya.
Petugas langsung meringkus dua tersangka yang masing-masing bernama Ismail Ali dan Muhammad Taufik. Ismail merupakan nakhoda kapal MT Putra Harapan, di mana kapal tersebut digunakan sebagai tempat penampungan BBM hasil curian. Sementara Taufik merupakan salah satu dari otak pencurian yang berperan mengawasi situasi.
"Sebanyak 21.517 liter (21,5 ton) BBM jenis solar didapat dari hasil pencurian terhadap pipa bawah laut milik PT Pertamina Tuban," jelas Yassin.
Sementara itu, empat tersangka lain yang masing-masing bernama Jhonsle, Mudi, Kartawi, dan Hartono berhasil kabur saat akan ditangkap. Mereka melarikan diri dengan cara melompat ke laut.
Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri mengamankan sebanyak 21,5 ton solar, kapal MT Putra Harapan, satu unit selang hose single mooring, mulut pipa buatan, dan dua buah pipa selang spiral.
Para pelaku pencurian BBM ini telah disangkakan melanggar pasal 363 KUHP, 372 KUHP, pasal 53 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas, hingga pasal 4 juncto pasal 2 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Direktur Polairud Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Yassin Kosasih mengatakan pengungkapan kasus itu berawal saat tim dari Subdit Intelair menerima informasi soal adanya kasus pencurian BBM di tengah laut.
"Dua dari total enam pelaku pencurian solar tersebut sudah tertangkap, sementara empat lainnya masih buron," kata Yassin kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Yasin menjelaskan hasil penyelidikan intensif sekitar dua bulan, tim gabungan Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri akhirnya menangkap tangan aksi para pelaku mencuri solar dari SPM Pertamina pada Minggu (15/3/2021) lalu.
Komplotan ini mencuri 21 ton solar dari single point mooring (SPM) alias tempat bongkar muat BBM tengah laut milik PT Pertamina di perairan Tuban. Petugas menemukan para pelaku menjalankan aksinya dengan kapal MT Putra Harapan.
"Kami menangkap tangan para pelaku sedang melakukan kegiatan pencurian BBM jenis solar," ujarnya.
Petugas langsung meringkus dua tersangka yang masing-masing bernama Ismail Ali dan Muhammad Taufik. Ismail merupakan nakhoda kapal MT Putra Harapan, di mana kapal tersebut digunakan sebagai tempat penampungan BBM hasil curian. Sementara Taufik merupakan salah satu dari otak pencurian yang berperan mengawasi situasi.
"Sebanyak 21.517 liter (21,5 ton) BBM jenis solar didapat dari hasil pencurian terhadap pipa bawah laut milik PT Pertamina Tuban," jelas Yassin.
Sementara itu, empat tersangka lain yang masing-masing bernama Jhonsle, Mudi, Kartawi, dan Hartono berhasil kabur saat akan ditangkap. Mereka melarikan diri dengan cara melompat ke laut.
Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri mengamankan sebanyak 21,5 ton solar, kapal MT Putra Harapan, satu unit selang hose single mooring, mulut pipa buatan, dan dua buah pipa selang spiral.
Para pelaku pencurian BBM ini telah disangkakan melanggar pasal 363 KUHP, 372 KUHP, pasal 53 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas, hingga pasal 4 juncto pasal 2 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021