Tarif pemeriksaan GeNose C19 atau alat deteksi cepat COVID-19 di stasiun wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya naik dari Rp20 ribu menjadi Rp30 ribu untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.

Manajer Humas Daop 8 Luqman Arif di Surabaya, Kamis, mengatakan penyesuaian tarif itu akan terhitung mulai Sabtu 20 Maret 2021. Setelah 1 bulan lebih diterapkan tarif khusus atau pre-launching sebesar Rp20 ribu.

"Mulai 20 Maret 2021 tarif pemeriksaan GeNose C19 di stasiun adalah Rp30 ribu, dan kami akan semakin meningkatkan pelayanan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun dengan secara bertahap menambah lokasi pemeriksaan GeNose C19," kata Luqman kepada wartawan.
 

Luqman menjelaskan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun nantinya juga akan terintegrasi dengan ticketing system KAI, sehingga hasil pemeriksaan GeNose C19 pelanggan tersebut akan otomatis muncul pada layar boarding petugas.

"Saat ini fitur tersebut sedang dalam tahap finalisasi," katanya.

Selain itu, mulai 20 Maret 2021 KAI Daop 8 Surabaya juga menambah layanan GeNose di Stasiun Sidoarjo yang merupakan kerja sama antara KAI dan Rajawali Nusindo.

"Jadi untuk saat ini pelayanan GeNose C19 di wilayah Daop 8 Surabaya terdapat di empat stasiun yaitu Stasiun Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang dan Sidoarjo," ujar Luqman.
 

Per 20 Maret 2021, total ada 23 stasiun yang menyediakan layanan GeNose C19. Adapun ke-23 stasiun tersebut masing-masing Stasiun Pasarsenen, Gambir, Bekasi, Bandung, Kiara Condong, Cirebon, Cirebon Perujakan, Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Kutoarjo, Purwokerto, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Madiun, Jombang, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Stasiun Sidoarjo, Jember dan Ketapang.

Luqman mengatakan hasil pemeriksaan GeNose C19 di stasiun tersebut dapat dipakai untuk keberangkatan di seluruh stasiun yang melayani perjalanan KA Jarak Jauh.

"Penyediaan pemeriksaan GeNose C19 ini merupakan komitmen KAI terhadap kebijakan pemerintah terkait persyaratan naik KA Jarak Jauh sesuai SE Satgas COVID-19 No 7 tahun 2021 dan SE Kemenhub No 20 Tahun 2021," katanya.
 

Untuk dapat melakukan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun, calon penumpang harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas, serta tidak boleh merokok, makan, minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum melaksanakan tes.

Sementara itu, GeNose merupakan kewajiban bagi pelanggan KA jarak jauh yang diharuskan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
 

Khusus untuk keberangkatan pada hari libur keagamaan dan libur panjang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif screening COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

"Sejak awal hadirnya layanan pemeriksaan GeNose C19 dalam rangka screening COVID-19 pada moda transportasi kereta api berjalan dengan lancar. Kami juga mengimbau kepada pelanggan untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan untuk memutus penyebaran COVID-19 di moda transportasi kereta api," kata Luqman. (*)
 

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021