Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (Forkas) Jawa Timur mengimbau para pelaku usaha segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2021, khususnya untuk laporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Ketua Umum Forkas Jatim, Eddy Widjanarko di Surabaya, Minggu mengatakan imbauan itu berdasarkan peraturan perundangan perpajakan, yakni batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh tanggal 31Maret 2021 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi/individu dan tanggal 30 April 2021 untuk Wajib Pajak Badan.
Eddy, usai audiensi dengan jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I mengatakan, penerimaan pajak sangat penting untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak.
"Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara tepat waktu sebelum 31 Maret 2021, dan mengimbau kepada perusahaan-perusahaan dari 45 asosiasi yang tergabung Forkas Jatim untuk berbuat yang sama," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jatim I, Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, mengapresiasi langkah Forkas Jatim yang mendukung upaya meningkatkan penerimaan pajak dari para pelaku usaha di Jatim.
Dia menilai himbauan Forkas kepada para pelaku usaha untuk melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu sangat positif, karena hal tersebut memang perlu untuk terus disosialisasikan.
Pelaporan SPT bisa dilakukan secara daring atau e-filling melalui www.djponline.pajak.go.id dengan memilih menu Login di pojok kanan laman tersebut.
Eddy mengatakan, Kanwil DJP Jatim I memiliki program edukasi dan layanan kepada wajib pajak guna meningkatkan pemahaman serta kepuasan layanan terhadap wajib pajak, dimana program tersebut akan dikerjasamakan dengan Forkas Jatim untuk ditujukan kepada perusahaan yang terhimpun di asosiasi.
"Kami dan seluruh anggota asosiasi menyatakan taat pajak dan lapor SPT tepat waktu, karena negara membutuhkan penerimaan pajak untuk membiayai pembangunan," katanya.
Sementara itu, berdasarkan di Ditjen Pajak hingga 8 Maret 2021 jumlah SPT yang masuk mencapai 5.152.006, dimana 96 persenya disampaikan melalui e-filling. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Ketua Umum Forkas Jatim, Eddy Widjanarko di Surabaya, Minggu mengatakan imbauan itu berdasarkan peraturan perundangan perpajakan, yakni batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh tanggal 31Maret 2021 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi/individu dan tanggal 30 April 2021 untuk Wajib Pajak Badan.
Eddy, usai audiensi dengan jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I mengatakan, penerimaan pajak sangat penting untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak.
"Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara tepat waktu sebelum 31 Maret 2021, dan mengimbau kepada perusahaan-perusahaan dari 45 asosiasi yang tergabung Forkas Jatim untuk berbuat yang sama," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jatim I, Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, mengapresiasi langkah Forkas Jatim yang mendukung upaya meningkatkan penerimaan pajak dari para pelaku usaha di Jatim.
Dia menilai himbauan Forkas kepada para pelaku usaha untuk melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu sangat positif, karena hal tersebut memang perlu untuk terus disosialisasikan.
Pelaporan SPT bisa dilakukan secara daring atau e-filling melalui www.djponline.pajak.go.id dengan memilih menu Login di pojok kanan laman tersebut.
Eddy mengatakan, Kanwil DJP Jatim I memiliki program edukasi dan layanan kepada wajib pajak guna meningkatkan pemahaman serta kepuasan layanan terhadap wajib pajak, dimana program tersebut akan dikerjasamakan dengan Forkas Jatim untuk ditujukan kepada perusahaan yang terhimpun di asosiasi.
"Kami dan seluruh anggota asosiasi menyatakan taat pajak dan lapor SPT tepat waktu, karena negara membutuhkan penerimaan pajak untuk membiayai pembangunan," katanya.
Sementara itu, berdasarkan di Ditjen Pajak hingga 8 Maret 2021 jumlah SPT yang masuk mencapai 5.152.006, dimana 96 persenya disampaikan melalui e-filling. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021