Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, memberikan batas waktu satu minggu bagi desa untuk menyelesaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2021.

"APBDes ini menjadi persyaratan pencairan dana desa atau DD. Maka dari itu, sesuai hasil rapat bersama Bupati Karna Suswandi dan dihadiri Sekda, camat dan kepala desa, batas akhir penyelesaian APBDes yaitu satu minggu," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, Lutfi Joko Prihatin saat dihubungi di Situbondo, Minggu.

Ia menjelaskan bahwa jika para kepala desa terlalu lama dan tidak segera menyelesaikan APBDes akan mengganggu proses pembangunan di desa, termasuk bantuan sosial yang menggunakan dana desa (DD), salah satunya Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa.

Lutfi menyebutkan, dana desa (DD) untuk Kabupaten Situbondo pada tahun ini sekitar Rp140 miliar, untuk 132 desa yang tersebar di 17 kecamatan.

Hingga saat ini, lanjut dia, tercatat sudah ada 89 dari 132 desa yang sudah selesai dilakukan asistensi. Lutfi berharap penyelesaian APBDes tepat waktu agar dana desa bisa secepatnya dicairkan.

"Sekarang sudah ada 19 desa yang sudah siap mencairkan dana desa dengan jumlah mencapai Rp1,5 miliar. Sedangkan yang lainnya masih belum," tuturnya.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Situbondo juga mendesak kepala desa segera merampungkan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai upaya meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Situbondo, H. Faisol juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), agar ikut melakukan pendampingan dan membantu desa-desa.

"Karena kalau pencairan Dana Desa baru dilakukan April mendatang tentu sangat mengganggu pembangunan di desa. Kalau sudah selesai dan rampung APBDes, keuangan bisa diturunkan dan otomatis meningkatkan kinerja serta pelayanan kepada masyarakat," tuturnya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021