Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam proyek pelebaran jalan dan pembangunan jalan beton tahun 2018 di wilayah Kecamatan Kalidawir dan Sendang.

"Ya, kami sedang selidiki kasus ini dan sekarang telah masuk tahap penyidikan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo di Tulungagung, Jumat.

Belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Namun, tim penyidik Kejari Tulungagung telah memanggil lima orang saksi yang berlatar belakang ASN, konsultan pengawas, serta kontraktor.

"Fungsi proses penyidikan itu, ya untuk mengumpulkan alat bukti dan alat bukti ini penting sebagai landasan penetapan tersangka dalam kasus,” kata Agung.

Sedangkan untuk menghitung kerugian negara, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Timur. Perkiraan sementara kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah.

“Pekerjaan dari pelebaran jalan itu tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan,” katanya.

Dua proyek infrastruktur itu dilakukan oleh dua kontraktor berbeda. Namun, modus yang digunakan hampir sama, yakni mengurangi volume pekerjaan sehingga tidak sesuai besaran teknis (bestek) yang telah ditetapkan.

Agung mencontohkan ketebalan beton untuk jalan yang seharusnya 20 centimeter, rata-rata dikurangi menjadi 18-19 centimeter.

Anehnya perubahan volume yang tidak sesuai bestek ini dinyatakan lolos dan diterima sebagai hasil pekerjaan kontraktor, sehingga mendapat pembayaran dari pemerintah daerah.

Oleh karena itu, jaksa penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya aliran dana suap/korupsi ke pejabat dinas teknis di lingkup dinas teknis daerah.
 

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021