Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus prostitusi online atau daring yang korbannya anak di bawah umur dengan menangkap warga Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, berinisial BD (39) di Hotel N Waru, Sidoarjo, Senin (25/1/2021).

"Penangkapan bermula dari Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan operasi siber di media sosial," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, Rabu.

Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy mengungkapkan tersangka BD mengaku sudah menjalankan prostitusi daring sejak November 2020.

Tersangka BD melibatkan korban berinisial M yang ditawarkan melalui media sosial Twitter. Kemudian dilanjutkan dengan WhatsApp untuk transaksi prostitusinya.

"Dia menawarkan threesome, satu wanita dan dua laki-laki dengan bayaran Rp300 ribu (diberikan ke korban)," kata Zulham.

Mengenai motif, tersangka BD mengaku terinspirasi dari film porno. Dia pun berfantasi untuk bisa "main" bersama laki-laki lain.

Ketika menawarkan ke kliennya, tersangka BD juga mengklaim kalau M adalah istrinya.

"Dari keterangan bilang istrinya. Laki-laki hidung belang yakin mau, korban juga minta foto kliennya. Apabila sepakat ditentukan satu tempat (hotel). BD sudah tiga kali melibatkan M dalam layanan threesome," katanya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, salah satunya ponsel milik tersangka dan korban.

Atas perbuatannya, pria kelahiran Bojonegoro terjerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE Jo Pasal 296 KUHP. Ancaman hukumannya enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021