Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mengungkap keterlibatan sejumlah oknum anggotanya yang diduga menjadi beking atau melindungi peredaran narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Memo Ardian menyebut terdapat lebih dari tiga orang oknum anggota polisi yang diduga menjadi beking peredaran narkoba di wilayah Kota Surabaya.
"Semuanya sedang dalam proses hukum di Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polrestabes Surabaya," katanya.
Baca juga: Diduga terlibat narkoba, sejumlah oknum anggota polisi Surabaya diamankan Paminal Polri
Nama-nama oknum anggota polisi yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba itu masih dirahasiakan.
AKBP Memo menyebut para oknum yang diduga terlibat sebagai beking peredaran narkoba tidak hanya tercatat sebagai anggota Polrestabes Surabaya, melainkan juga dari kepolisian sektor (polsek) jajaran.
"Ada yang perwira dan sudah dicopot oleh Pak Kapolrestabes Surabaya dan selanjutnya dapat diberhentikan," katanya.
Baca juga: Antisipasi penyalahgunaan narkoba, ratusan personel Polres Malang jalani tes urine
Baca juga: Hasil tes urine 100 personel Polresta Malang Kota semuanya negatif
AKBP Memo menjelaskan nama-nama oknum polisi tersebut didapat dari seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi bernama Ali Usman alias Dwi Setiawan, usia 30 tahun, warga Jalan Sidotopo Surabaya.
Menurut penyelidikan polisi, Ali Usman adalah pengedar yang biasa memasok narkoba di wilayah Jalan Kunti dan Bolodewo Surabaya.
Saat ditangkap di rumah kontrakannya Jalan Sidotopo Surabaya, polisi mengamankan sebanyak 42 butir pil ekstasi dan dua paket sabu-sabu seberat 11 gram sisa penjualan.
Selain itu, polisi juga menyita uang sejumlah Rp198 juta, dua unit mobil, dan satu unit sepeda motor yang semuanya dibeli secara tunai. Diduga uang pembelian kendaraan bermotor itu dari hasil penjualan narkoba.
"Saat kami interogasi, Usman menyebut terdapat sejumlah oknum polisi yang terlibat sebagai beking. Kami kemudian berkoordinasi dengan Propam untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap para oknum tersebut," ucap AKBP Memo.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Memo Ardian menyebut terdapat lebih dari tiga orang oknum anggota polisi yang diduga menjadi beking peredaran narkoba di wilayah Kota Surabaya.
"Semuanya sedang dalam proses hukum di Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polrestabes Surabaya," katanya.
Baca juga: Diduga terlibat narkoba, sejumlah oknum anggota polisi Surabaya diamankan Paminal Polri
Nama-nama oknum anggota polisi yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba itu masih dirahasiakan.
AKBP Memo menyebut para oknum yang diduga terlibat sebagai beking peredaran narkoba tidak hanya tercatat sebagai anggota Polrestabes Surabaya, melainkan juga dari kepolisian sektor (polsek) jajaran.
"Ada yang perwira dan sudah dicopot oleh Pak Kapolrestabes Surabaya dan selanjutnya dapat diberhentikan," katanya.
Baca juga: Antisipasi penyalahgunaan narkoba, ratusan personel Polres Malang jalani tes urine
Baca juga: Hasil tes urine 100 personel Polresta Malang Kota semuanya negatif
AKBP Memo menjelaskan nama-nama oknum polisi tersebut didapat dari seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi bernama Ali Usman alias Dwi Setiawan, usia 30 tahun, warga Jalan Sidotopo Surabaya.
Menurut penyelidikan polisi, Ali Usman adalah pengedar yang biasa memasok narkoba di wilayah Jalan Kunti dan Bolodewo Surabaya.
Saat ditangkap di rumah kontrakannya Jalan Sidotopo Surabaya, polisi mengamankan sebanyak 42 butir pil ekstasi dan dua paket sabu-sabu seberat 11 gram sisa penjualan.
Selain itu, polisi juga menyita uang sejumlah Rp198 juta, dua unit mobil, dan satu unit sepeda motor yang semuanya dibeli secara tunai. Diduga uang pembelian kendaraan bermotor itu dari hasil penjualan narkoba.
"Saat kami interogasi, Usman menyebut terdapat sejumlah oknum polisi yang terlibat sebagai beking. Kami kemudian berkoordinasi dengan Propam untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap para oknum tersebut," ucap AKBP Memo.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021