Inisiator Traffic Accident Claim System (TACS) Polsek Tulungagung, Jawa Timur, AKP Aristianto Budi Sutrisno meraih penghargaan pin emas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Senin.

TACS merupakan aplikasi berbasis teknologi informasi yang memudahkan korban kecelakaan lalu lintas mendapatkan klaim asuransi.

Dengan aplikasi tersebut korban kecelakaan lalu lintas yang sedang berada di rumah sakit tidak perlu repot mengurus klaim asuransi ke kantor polisi ataupun Jasa Raharja.

Cukup dari rumah sakit sudah secara otomatis sistem klaim berjalan dengan TACS.

TACS telah dirintis oleh Aristianto sejak 2018, hingga kini diangkat sebagai projek percontohan sehingga aplikasi ini diangkat di tingkat regional oleh Polda Jawa Timur agar lebih terasa manfaatnya di kabupaten lain.

Bahkan, aplikasi TACS sudah diadopsi oleh Polda Kalimantan Tengah dan beberapa polda lainnya di Indonesia.

Kehadiran TACS dirasakan oleh masyarakat manfaatnya, salah satunya, Muhyin, warga Tulungagung yang sehari-hari bekerja sebagai sukarelawan pengatur lalu lintas (Supeltas) di simpang jalan Ngunjak.

Muhyin mengisahkan pengalaman menjadi korban kecelakaan lalu lintas beberapa waktu lalu, hingga mengalami patah tulang dan dirawat di rumah sakit.

"Saya enggak ngerti siapa yang bayarin rumah sakit, langsung boleh pulang, saya tanya ke perawat tiba-tiba asa aplikasi TACS dari Polsek Tulungagung," kata Muhyin dalam Bahasa Jawa.

Pin emas Kapolri merupakan penghargaan bagi personel Polri yang berjasa dalam menjalankan tugas melayani masyarakat.

Aplikasi TACS yang diinisiasi oleh AKP Aristanto Budi Sutrisno dinilai telah mendukung program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit yakni transformasi Polri menuju Polri yang PRESISI atai prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021