Komisi II DPRD Situbondo, Jawa Timur, merekomendasikan perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan smart market antara Dinas Perdagangan dan Perindustrian dengan pihak ketiga ditinjau dan dievaluasi kembali karena dinilai melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah.

"Kami merekomendasikan ditinjau kembali dan dievaluasi. Ini melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2019, dalam pasal 61 jelas bahwa penetapan kontribusi (sewa ruko) dan pembagian hasil, itu ditetapkan oleh tim yang dibentuk oleh bupati. Sampai sekarang tidak ada tim," kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Hadi Priyanto usai rapat kerja dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian di Gedung DPRD Situbondo, Jumat  (5/3) petang.

Ia menjelaskan, dalam surat perjanjian kerja sama pengelolaan aset milik daerah yang ditandatangani Sekda Situbondo , Syaifullah, terdapat kejanggalan pada pasal empat tentang hak dan kewajiban antara pemkab dan pihak pengelola (CV Matlamat Agung) Smart Market di ruko Pasar Mimbaan.

"Pada perjanjian kerja sama pasal empat ini tertulis, menyerahkan pengelolaan rumah dan toko di Pasar Mimbaan. Tapi tidak dijelaskan berapa unit ruko. Di sana kan banyak ruko aset pemkab, mestinya dijelaskan. Kalau tidak, pemkab yang dirugikan," ucapnya.

Selain itu, lanjut Hadi, mengenai kontribusi atau sewa rumah dan toko Rp35 juta per tahun untuk enam unit ruko itu, semestinya ada tim yang menentukan, dan tim itu dibentuk oleh bupati.

"Bupati sekalipun tidak bisa tiba-tiba menetapkan kontribusi atau sewa ruko, tanpa membentuk tim," ucapnya.

Hadi Priyanto menambahkan, rekomendasi tertulis agar supaya ditinjau kembali perjanjian kerja sama Smart Market program Dinas Perdagangan dan Perindustrian itu, juga disampaikan atau tembusannya kepada Bupati Situbondo Karna Suswandi.

"Jadi, ada dua rekomendasi, pertama kami minta ditinjau kembali perjanjian kerja sama pada pasal empat serta kontribusi dan bagi hasil dalam pengelolaan ruko aset pemkab tersebut," katanya.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPRD melakukan inspeksi mendadak enam unit ruko tersebut, karena ditengarai terjadi ketidakberesan terkait pemanfaatan aset pemda antara Dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat dengan pihak pengelola pasar pintar itu.

"Ini perlu dievaluasi. Dan kami menduga ada kongkalikong dengan dinas atau OPD dengan pihak ketiga, karena sewa per tahun untuk enam unit ruko hanya Rp35 juta, padahal standar sewa ruko aset pemda lainnya di tempat yang sama Rp22 juta per tahun," kata Hadi.

Tidak hanya itu, enam unit rumah dan toko di kawasan pasar tersebut sebelumnya juga dilakukan renovasi dan pembelian mebeler dengan menggunakan Dana Insentif Daerah tahun anggaran 2020 sebesar Rp370 juta.

Pada prinsipnya, kata Hadi, ruko aset pemerintah daerah itu akan digunakan sebagai marketplace untuk membantu para pedagang di kawasan Pasar Mimbaan.

"Namun, pada kenyataanya, konsep tersebut berubah sedikit semikafe dan ada pula keranjang buah, serta dikelola pihak lain. Dan harga sewa ruko enam unit sangat murah Rp35 juta," katanya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021