Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, saat ini memiliki layanan pengambilan tilang yang sebelumnya dilayani di kantor kejaksaan negeri setempat.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Setiawan Budi di Sidoarjo, Selasa, mengatakan bahwa setiap Jumat pengambil tilang mencapai 5.000 orang.
 
"Kini, pelayanan yang biasanya di kantor kejari dialihkan ke MPP," kata Kajari di sela peresmian ruangan pengambilan tilang di MPP Sidoarjo.
 
Menurut ia, pengambilan tilang di Kantor MPP ini bisa memudahkan masyarakat karena lokasinya yang cukup strategis dan mampu menampung banyak orang.
 
"Kalau di Kantor Kejari Sidoarjo biasanya hingga meluber ke jalan raya, kini tidak lagi karena di MPP lokasinya lebih luas dan representatif untuk menampung banyak orang," ujarnya.
 
Ia menjelaskan bahwa masyarakat yang telah membayar denda bisa langsung mengambil tilang di Kantor MPP.
 
"Waktunya hanya sekitar 1 menit setiap orang sehingga bisa lebih cepat," ujarnya.
 
Bagi pelanggar tilang yang tidak mengambil barang bukti tilang selama sebulan sejak pembayaran, kata dia, pengambilan barang bukti tilang kembali dilakukan di kejari setempat.
 
Pada kesempatan itu, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menjelaskan bahwa inovasi pelayanan publik merupakan hal wajib bagi instansi pemerintah.
 
"Dengan inovasi pelayanan publik seperti ini, akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah," ujarnya.
 
Oleh karena itu, dia mengapresiasi inovasi kejari setempat karena masyarakat sangat membutuhkannya.
 
"Inovasi pelayanan publik ini sangat penting, inovasi seperti inilah yang dibutuhkan Kabupaten Sidoarjo," ucapnya.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021