Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun, Jawa Timur, memusnahkan puluhan KTP elektronik rusak atau invalid yang dikembalikan untuk menghindari penyalahgunaan.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kota Madiun Poedjo Soeprantio mengatakan pemusnahan KTP elektronik rusak atau invalid tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-e Rusak atau Invalid.

"Proses pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar. Kemudian, Dispendukcapil membuat berita acara pemusnahannya," ujar Poedjo di Madiun, Senin.

Menurut dia, rata-rata hampir setiap hari ada sekitar 50 KTP elektronik yang dimusnahkan. KTP yang ini dimusnahkan tersebut karena pemiliknya sudah mendapatkan yang baru karena alasan tertentu.

"Selain itu juga karena pemiliknya meninggal dunia. Jadi sudah tidak terpakai lagi," kata dia.

Ada beberapa alasan warga berganti KTP. Misalnya, pindah alamat atau berganti status. Bisa juga karena foto di KTP sudah berbeda dengan wajah orang aslinya saat ini.

Poedjo menjelaskan, KTP yang sudah rusak atau invalid wajib ditarik atau dikembalikan ke Dispendukcapil untuk dilakukan pemusnahan.

Hal ini sebagai upaya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya, digunakan untuk modus penipuan atau masih terdaftar dalam pemilihan umum.

Ia menambahkan, saat ini stok blangko KTP elektronik di Dispendukcapil Kota Madiun sangat mencukupi. Untuk itu, proses perekaman masih terus berjalan bagi warga Kota Madiun yang belum melakukan perekaman ataupun mengganti data KTP.

Untuk pelayanan perekaman terhadap masyarakat yang tidak bisa datang langsung ke kantor Dispendukcapil karena sakit atau usia lanjut, Dispendukcapil akan memberikan kemudahan, yakni layanan jemput bola.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021