BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Rungkut, Jawa Timur menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK)  kepada ahli waris almarhum Ainul Rofiq sebesar Rp222 juta.
 
Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Surabaya Rungkut Rudi Susanto di Surabaya Kamis mengatakan almarhum meninggal dunia akibat tabrakan dengan mobil boks saat  bertugas mengantarkan barang pesanan konsumen di Sidoarjo.
 
"Santunan diberikan secara simbolis kepada ahli waris yakni ayah kandung, Bapak Malik dan disaksikan oleh pengurus perusahaan PT Bina San Prima," katanya.
 
Ia mengatakan, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp222 juta berupa santunan kecelakaan kerja, jaminan hari tua sebesar Rp6.339.127 dan jaminan pensiun sebesar Rp356.600 per bulan seumur hidup.
 
"Almarhum Ainul Rofiq merupakan peserta Penerima Upah (PU) dari perusahaan PT. Bina San Prima. Jika terjadi kecelakaan kerja keluarga yang ditinggal tidak bingung untuk mempersiapkan biaya karena jika sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan seluruh biaya ditanggung sampai sembuh," kata dia.
 
Sementara itu, menurut dia,  sampai  bulan Januari 2021 BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Rungkut telah melakukan pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 1.188 kasus dengan nominal sebesar Rp18.111.237.880. Untuk klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 115 kasus dengan nominal Rp820.291.944,12.
 
Sedangkan untuk klaim Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 30 kasus dengan nominal Rp1.254.000.000. Untuk klaim Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 400 kasus dengan nominal Rp419.978.763.
 
Ia selalu berkomitmen mengedukasi kepada masyarakat tentang manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
 
"Tentu harus memiliki jaminan sosial tenaga kerja agar merasa aman saat beraktivitas di lingkungan kerja dan tidak perlu khawatir terhadap resiko kerja yang tidak tahu kapan datangnya," katanya. (*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021