Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya mengusulkan bekas Pasar Koblen yang merupakan bangunan cagar budaya lebih baik dijadikan pasar pariwisata dari pada pasar gorsir buah maupun sayur.
"Jika pemkot tidak tega mencabut izin yang terlanjur dikeluarkan, ya, tidak apa apa. Tetapi jadikan bekas Penjara Koblen sebagai pasar pariwisata, bukan pasar grosir, pasar buah maupun sayur," kata Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz saat rapat dengar pendapat di Komisi B DPRD Surabaya, Kamis.
Diketahui Dinas Perdagangan Kota Surabaya mengeluarkan Surat Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) Nomor 503/01.0/436/7.21/2021 kepada PT Nampi Kawan Baru selaku pengelola Pasar Buah Koblen pada 14 Januari 2021 dan wajib daftar ulang pada 14 Januari 2026.
Sebetulnya, lanjut Mahfudz, berdasarkan pasal 25 UU Nomer 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya disebutkan bahwa bangunan cagar boleh digunakan, tetapi tidak boleh untuk pasar.
"Jadi bukan untuk profit orientid atau mencari laba, tetapi intinya untuk sejarah masa lalu. Kalau untuk kepentingan pasar tidak ada," katanya
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya meminta Pemkot Surabaya untuk mencabut izin Pasar Buah Koblen karena melanggar undang undang dan perda. "Masih banyak ruangan di Surabaya bisa digunakan untuk pasar. Jangan koblen karena itu cagar budaya," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan keberadaan Pasar buah di sekitaran bekas Penjara Koblen merupakan cagar budaya tipe C, tapi di dalam undang-undang yang baru tidak memakai tipe C
"Kalau di undang undang yang baru sudah tidak memakai tipe (C)," ujar Antiek Sugiharti.
Ia menjelaskan sesuai undang-undang maupun perda, pihaknya merekomendasikan agar bekas Penjara Koblen digunakan untuk kepentingan pemanfaatannya. "Jadi kami lebih kepada pemeliharaan atau menjaga keberadaan cagar budaya itu," katanya.
Kalau untuk zona atau pelaksanaannya, menurut dia, sesuai keperuntukan sesuai dengan tata ruang yang ada. "Kalau itu memang peruntukannya untuk jasa perdagangan, ya, digunakan untuk perdagangan. Kalau peruntukannya untuk perumahan, ya, untuk perumahan. Jadi secara hukum seperti itu," katanya.
Sementara itu, PT Nampi Kawan Baru selaku pengelola pasar buah di eks Penjara Koblen tidak nampak hadir dalam rapat dengar pendapat di Komisi B.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Jika pemkot tidak tega mencabut izin yang terlanjur dikeluarkan, ya, tidak apa apa. Tetapi jadikan bekas Penjara Koblen sebagai pasar pariwisata, bukan pasar grosir, pasar buah maupun sayur," kata Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz saat rapat dengar pendapat di Komisi B DPRD Surabaya, Kamis.
Diketahui Dinas Perdagangan Kota Surabaya mengeluarkan Surat Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) Nomor 503/01.0/436/7.21/2021 kepada PT Nampi Kawan Baru selaku pengelola Pasar Buah Koblen pada 14 Januari 2021 dan wajib daftar ulang pada 14 Januari 2026.
Sebetulnya, lanjut Mahfudz, berdasarkan pasal 25 UU Nomer 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya disebutkan bahwa bangunan cagar boleh digunakan, tetapi tidak boleh untuk pasar.
"Jadi bukan untuk profit orientid atau mencari laba, tetapi intinya untuk sejarah masa lalu. Kalau untuk kepentingan pasar tidak ada," katanya
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya meminta Pemkot Surabaya untuk mencabut izin Pasar Buah Koblen karena melanggar undang undang dan perda. "Masih banyak ruangan di Surabaya bisa digunakan untuk pasar. Jangan koblen karena itu cagar budaya," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan keberadaan Pasar buah di sekitaran bekas Penjara Koblen merupakan cagar budaya tipe C, tapi di dalam undang-undang yang baru tidak memakai tipe C
"Kalau di undang undang yang baru sudah tidak memakai tipe (C)," ujar Antiek Sugiharti.
Ia menjelaskan sesuai undang-undang maupun perda, pihaknya merekomendasikan agar bekas Penjara Koblen digunakan untuk kepentingan pemanfaatannya. "Jadi kami lebih kepada pemeliharaan atau menjaga keberadaan cagar budaya itu," katanya.
Kalau untuk zona atau pelaksanaannya, menurut dia, sesuai keperuntukan sesuai dengan tata ruang yang ada. "Kalau itu memang peruntukannya untuk jasa perdagangan, ya, digunakan untuk perdagangan. Kalau peruntukannya untuk perumahan, ya, untuk perumahan. Jadi secara hukum seperti itu," katanya.
Sementara itu, PT Nampi Kawan Baru selaku pengelola pasar buah di eks Penjara Koblen tidak nampak hadir dalam rapat dengar pendapat di Komisi B.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021