Perdana Menteri Kamboja Samdech Techo Hun Sen menyetujui pengusiran warga negara asing yang melanggar aturan karantina COVID-19, kabur dari  pengobatan dan yang menolak berkoordinasi dengan otoritas kesehatan.

"Bagi warga asing, mereka akan diusir dari Kamboja dan dilarang memasuki kembali negara tersebut," demikian surat yang ditandatangani Hu Sen pada Senin. "Bagi warga Kamboja, mereka akan diproses hukum.'

Tertulis pula bahwa perusahaan mana pun yang menolak berkoordinasi dengan otoritas untuk melacak kasus dugaan COVID-19 akan dicabut izin operasinya dan perusahaan mereka akan ditutup.

Kebijakan itu bertujuan untuk memperkuat efisiensi dalam membendung penyebaran COVID-19 di masyarakat, katanya.

Per 23 Februari negara Asia Tenggara itu telah mendaftarkan total 593 kasus terkonfirmasi COVID-19, dengan nol kematian dan 475 kasus sembuh, menurut Kementerian Kesehatan.

Sumber: Xinhua (*)
 

Pewarta: Asri Mayang Sari

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021