Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengapresiasi langkah Lembaga Amil Zakat Nasional Lembaga Manajemen Infaq (Laznas LMI) dan Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Airlangga yang secara khusus mengembangkan magang merdeka belajar di lembaga zakat.
"Kita perlu mendorong program ini dari berbagai peluang, termasuk dari lembaga zakat. Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat pendidikan kita dan menjawab tantangan peradaban ini," kata Direktur Belmawa Ditjen Dikti Kemendikbud Prof. Aris Junaidi melalui keterangan pers yang diterima ANTARA di Surabaya, Minggu.
Aris Junaidi menjelaskan pada program Kebijakan Kampus Merdeka Merdeka Belajar yang diluncurkan Kemendikbud terdapat hak belajar di luar program studi (prodi) selama tiga semester.
Perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela (dapat diambil atau tidak) mengambil SKS di luar perguruan tinggi sebanyak dua semester (setara dengan 40 SKS).
"Ditambah lagi, dapat mengambil SKS di prodi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama sebanyak satu semester (setara dengan 20 SKS)," ujarnya.
Lebih lanjut, Aris Junaidi menerangkan bahwa dari tiga semester tersebut dua semester boleh digunakan oleh mahasiswa untuk melakukan kegiatan di luar kampus.
Sementara satu semester lainnya boleh digunakan untuk mengambil mata kuliah di luar prodi yang ditempuh oleh mahasiswa.
"Pihak kampus pun harus memberikan jaminan hak kepada mahasiswa untuk dapat melakukan dua hal tersebut. Namun, hal ini tidak wajib. Bagi mahasiswa yang merasa membutuhkannya maka diperbolehkan untuk mengajukan. Ini bertujuan agar mahasiswa mempunyai kompetensi penunjang lainnya di luar dari kompetensi utamanya," katanya.
Adapun bentuk pembelajaran di luar prodi yang merupakan proses pembelajaran terdiri atas empat, yaitu pembelajaran dalam program studi lain pada perguruan tinggi yang sama.
Selanjutnya, pembelajaran dalam program studi yang sama pada perguruan tinggi yang berbeda, pembelajaran dalam program studi lain pada perguruan tinggi yang berbeda, dan yang terakhir yakni pembelajaran pada lembaga non-perguruan tinggi.
Direktur Mobilisasi, Riset dan Transformasi Laznas LMI Citra Widuri menyatakan Program Kampus Merdeka Belajar ini sangat cocok dengan program-program yang dilakukan lembaga zakat.
"Sebab dengan adanya program ini, mahasiswa bisa langsung terjun ke lapangan, belajar bersama masyarakat, dan mengetahui kondisi masyarakat," ujarnya.
Dengan adanya program ini, Citra, sapaan akrabnya, berharap mahasiswa bersama dosen dapat maksimal melaksanakan tri dharma perguruan tinggi.
"Mahasiswa merupakan agen perubahan, salah satu tri dharma perguruan tinggi adalah penelitihan, pengembangan, dan pengabdian kepada masyarakat, ketiganya ada di Laznas LMI," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Kita perlu mendorong program ini dari berbagai peluang, termasuk dari lembaga zakat. Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat pendidikan kita dan menjawab tantangan peradaban ini," kata Direktur Belmawa Ditjen Dikti Kemendikbud Prof. Aris Junaidi melalui keterangan pers yang diterima ANTARA di Surabaya, Minggu.
Aris Junaidi menjelaskan pada program Kebijakan Kampus Merdeka Merdeka Belajar yang diluncurkan Kemendikbud terdapat hak belajar di luar program studi (prodi) selama tiga semester.
Perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela (dapat diambil atau tidak) mengambil SKS di luar perguruan tinggi sebanyak dua semester (setara dengan 40 SKS).
"Ditambah lagi, dapat mengambil SKS di prodi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama sebanyak satu semester (setara dengan 20 SKS)," ujarnya.
Lebih lanjut, Aris Junaidi menerangkan bahwa dari tiga semester tersebut dua semester boleh digunakan oleh mahasiswa untuk melakukan kegiatan di luar kampus.
Sementara satu semester lainnya boleh digunakan untuk mengambil mata kuliah di luar prodi yang ditempuh oleh mahasiswa.
"Pihak kampus pun harus memberikan jaminan hak kepada mahasiswa untuk dapat melakukan dua hal tersebut. Namun, hal ini tidak wajib. Bagi mahasiswa yang merasa membutuhkannya maka diperbolehkan untuk mengajukan. Ini bertujuan agar mahasiswa mempunyai kompetensi penunjang lainnya di luar dari kompetensi utamanya," katanya.
Adapun bentuk pembelajaran di luar prodi yang merupakan proses pembelajaran terdiri atas empat, yaitu pembelajaran dalam program studi lain pada perguruan tinggi yang sama.
Selanjutnya, pembelajaran dalam program studi yang sama pada perguruan tinggi yang berbeda, pembelajaran dalam program studi lain pada perguruan tinggi yang berbeda, dan yang terakhir yakni pembelajaran pada lembaga non-perguruan tinggi.
Direktur Mobilisasi, Riset dan Transformasi Laznas LMI Citra Widuri menyatakan Program Kampus Merdeka Belajar ini sangat cocok dengan program-program yang dilakukan lembaga zakat.
"Sebab dengan adanya program ini, mahasiswa bisa langsung terjun ke lapangan, belajar bersama masyarakat, dan mengetahui kondisi masyarakat," ujarnya.
Dengan adanya program ini, Citra, sapaan akrabnya, berharap mahasiswa bersama dosen dapat maksimal melaksanakan tri dharma perguruan tinggi.
"Mahasiswa merupakan agen perubahan, salah satu tri dharma perguruan tinggi adalah penelitihan, pengembangan, dan pengabdian kepada masyarakat, ketiganya ada di Laznas LMI," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021