Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa ketua dan empat anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember terkait dengan penanganan pelanggaran Pilkada 2020 dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang digelar di aula KPU Jember, Jawa Timur, Jumat.

Perkara ini diadukan oleh Heru Prastiono. Pengadu melaporkan Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Jember, yakni Imam Thobroni Pusaka, Devi Aulia, Dwi Endah Prasetyowati, Ali Rahmad Yanuardi, dan Andhika A Firmansyah sebagai Teradu I hingga V.

"Kami mempertanyakan dihentikan dan tidak ditindaklanjutinya laporan kami, dengan alasan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan dan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum lainnya," kata M Husni Thamrin selaku kuasa hukum Pengadu dalam persidangan.

Pokok perkara terkait dugaan para Teradu pada tanggal 6 Juli 2020 tidak sesuai mekanisme dan tidak sesuai dengan fakta hukum dalam mengeluarkan Surat Nomor: 777/K.JI- 07/PM.00.02/VII/2020 perihal Pemberitahuan serta Formulir Model A.13 terkait pemberitahuan tentang status laporan Pelapor atas nama Fathor Razi dengan Nomor: 05/LP/PB/Kab/16.16/VII/2020.

Bawaslu Jember menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu, karena pihaknya telah bersungguh-sungguh melakukan pengamatan pada tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, termasuk saat penyerahan syarat dukungan.

"Kami memastikan petugas pengecekan dari KPU Jember benar-benar melakukan pengecekan berkas dukungan," kata Ketua Bawaslu Jember Imam Thobroni Pusaka dalam persidangan.

Ia menjelaskan pengecekan berkas dukungan termasuk dukungan formulir B1-KWK itu, untuk mengetahui benar atau tidak ada foto kopi KTP elektronik dan tanda tangan dari pendukung, memastikan jumlah sebaran telah memenuhi batas minimal dan batas minimal jumlah pendukung serta verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan bakal paslon perseorangan.

"Bawaslu Jember juga memastikan tim verifikator melakukan verifikasi perseorangan melakukan verifikasi administrasi sesuai dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 dan Keputusan KPU Nomor 82 Tahun 2020," katanya pula.

Terkait status laporan atas nama Fathor Rozi, Bawaslu Jember menjelaskan bahwa mereka telah melakukan penanganan pelanggaran atas laporan tersebut dengan Nomor Register 05/LP/ P/KAK/16.16/VII//2020.

Pelaporan itu diawali dengan menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Fathor Rozi., kemudian Bawaslu melakukan penelitian dan pengecekan terhadap syarat formal dan materiil laporan.

"Usai meregister, kami pun melakukan klarifikasi kepada para pihak yang merasa perlu untuk dimintai klarifikasi sesegera mungkin, dengan mengirimkan undangan klarifikasi, melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi yang diajukan pelapor, KPU serta Disdukcapil," katanya lagi.

Pihaknya telah berupaya maksimal untuk mendapatkan keterangan dari pihak yang diajukan oleh pelapor sebagai saksi, bahkan sudah memanggil sampai dua kali setelah klarifikasi pada 3 Juli 2020 dan yang bersangkutan tidak hadir.

"Upaya maksimal dengan meminta keterangan dari pihak KPU sampai 3 kali sudah dilakukan, dan setelah melakukan klarifikasi pada tanggal yang sama kami langsung menyusun kajian," ujarnya.

Setelah melakukan pleno, kata dia lagi, Bawaslu Jember langsung mengumumkan pemberitahuan tentang status laporan tersebut yang telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, bahkan menginformasikan kepada pengadu langsung.

Sidang tersebut dipimpin ketua majelis Muhammad dengan anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur, yakni Rochani (unsur KPU), Eka Rahmawati (unsur Bawaslu), dan Hananto Widodo (unsur masyarakat).

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021