Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur berupaya memulihkan ekonomi masyarakat akibat pandemi COVID-19, dengan membentuk forum investasi sebagai sarana urun rembuk pengembangan investasi dan penanaman modal di wilayah itu.

"Melalui forum ini, kami ingin para investor bisa ikut berperan aktif dalam mendukung dan menciptakan iklim investasi yang baik dan saling mendukung untuk kemajuan pembangunan Bangkalan ke depan," kata Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron di Bangkalan, Rabu.

Abd Latif Amin Imron itu menjelaskan, berbagai upaya telah dilakukan Pemkab Bangkalan dalam memudahkan dan menarik minat investasi di Bangkalan, baik dengan menerapkan sistem perizinan online single submision hingga menggelar promosi investasi.

Selain itu, Pemkab Bangkalan juga telah menjami terwujudkan keamanan para investor yang ingin berinvestasi di Kabupaten Bangkalan.

Bupati juga menjelaskan menciptakan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan minat investor pada daerah bukan hanya menjadi tugas pemerintah daerah, namun juga perlu didukung oleh semua elemen, termasuk para pelaku usaha itu sendiri.

"Karena itu saya juga mengimbau pada seluruh perangkat daerah terutama di tingkat desa agar ikut mendukung pembangunan daerah. Tidak boleh ada yang menghalang-halangi para investor yang ingin mengembangkan dan memajukan daerah," terangnya.


Menurut data Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Bangkalan per tahun 2018, jumlah investor Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di kabupaten paling barat Pulau Madura ini hanya 5 industri dengan jumlah Penanaman Modal Asing sebanyak 3 industri.

Oleh karenanya, pembentukan forum investasi diharapkan akan menjadi wadah untuk mempromosikan Bangkalan ke investor lain.

Kepala DPMPTSP Pemkab Bangkalan Ainul Gufron menjelaskan, persoalan klasik yang sering dikeluhkan calon investor selama ini rumitnya admisnitrasi perizinan.

"Makanya, forum investasi ini akan menjadi evaluasi bersama dalam berupaya menciptakan iklim investasi yang lebih baik," ujarnya.


Saat ini, sambung dia, DPMPTSP Bangkalan juga mulai memangkas beberapa dokumen perizinan bagi para pelaku usaha, diantaranya pada syarat pendirian usaha yakni pada pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

"Melalui perubahan ini, maka kini para pelaku usaha dengan modal diatas Rp500 juta cukup memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB), akan tetapi tetap diwajibkan membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kepada DPMPTSP," katanya.

Namun, sambung dia, bagi pengusaha yang belum bisa atau belum sempat membuat LKPM, DPMPTSP akan mendatangi kantor perusahaan untuk memberikan panduan pembuatan LKPM.
 

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021