Perwakilan perguruan tinggi di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menyerahkan naskah akademik tentang pemekaran Pamekasan menjadi kabupaten dan kota, sebagai prasyarat menjadikan Pulau Madura sebagai provinsi, Rabu.

Menurut Juru Bicara Perguruan Tinggi se-Pamekasan dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura Dr Mohammad Kosim, ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan Panitia Nasional Persiapan Pembentukan Provinsi Madura dalam memenuhi kelengkapan administrasi sebagai syarat membentuk provinsi.

"Untuk bisa menjadi satu provinsi itu, kan harus ada minimal lima kabupaten/kota, sedangkan di Madura hanya empat kabupaten. Maka, akademisi di Pamekasan ini membantu membuat naskah akademik sebagai prasyarat agar bisa dimekerkan," kata Kosim seusai menyerahkan naskah akademik itu ke Bupati Baddrut Tamam di Mandhepa Agung Ronggosukowati Pamekasan, Rabu.

Ia menjelaskan pihaknya bersama beberapa perguruan tinggi lainnya memang diberi amanah melakukan kajian akademik dalam upaya memekarkan Pamekasan sebagai syarat memenuhi lima kabupaten atau kota untuk membentuk provinsi.

Para pimpinan perguruan tinggi selanjutnya bergerak dan membentuk tim, lalu membuat naskah akademik dan menyelesaikannya dalam kurun waktu tidak lebih dari satu bulan.

Berdasarkan persyaratan administratif, dengan adanya tambahan satu kabupaten/kota lagi, yakni Kabupaten Pamekasan dan Kota Pamekasan, maka pemekaran memenuhi persyaratan kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah.

Dengan demikian, sambung Kosim yang juga Rektor IAIN Madura ini, pemekaran wilayah Kabupaten Pamekasan telah memenuhi syarat sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.

Hanya saja, sambung dia, pemekaran Pamekasan itu masih menemui kendala lantaran keuangan banyak tergantung kepada pemerintah pusat.

Dalam kesempatan itu Kosim juga menjelaskan, berdasarkan hasil kajian tim, maka Pamekasan nantinya dibagi dalam dua, yakni Pamekasan kabupaten, dan Pamekasan kota.

Dari 13 kecamatan yang ada di kabupaten ini, sebanyak lima kecamatan diproyeksi menjadi Kota Pamekasan, yakni Kecamatan Pamekasan, Tlanakan, Pademawu, Galis dan Kecamatan Larangan.

Sementara, delapan kecamatan sisanya diproyeksikan menjadi Kabupaten Pamekasan, yaitu Kecamatan Proppo, Palengaan, Pegantenan, Pakong, Waru, Pasean, Kadur dan Kecamatan Batumarmar.

Menurut dia, pemetaan wilayah kecamatan yang hendak diproyeksikan menjadi kabupaten dan kota itu didasarkan pada kemiripan penduduk dari aspek ekonomi, pendidikan dan sosial budaya.

"Atas nama pribadi dan pemerintah Kabupaten Pamekasan, saya menyampaikan ucapan terima kasih sedalam-dalamnya atas kajian ini," kata Bupati Baddrut Tamam saat menerima perwakilan Perguruan Tinggi di ruang pertemuan peringgitan dalam Mandhepa Agung Ronggosukowati Pamekasan, Rabu.

Pemikiran yang tertuang dalam naskah akademik ini, sambung Baddrut Tamam, selanjutnya akan ditelaah lebih dalam bersama lembaga legislatif, didiskusikan, kemudian dikonsultasikan dengan Pemprov Jatim dan Pemerintah Pusat.

Dalam kesempatan itu, Baddrut Tamam juga menyampaikan bahwa Madura juga perlu dikaji secara utuh dari berbagai sudut pandang, baik dari sudut pandang geografis, etos kerja warga Madura, dan kebudayaannya.

Sebelumnya, Panitia Nasional Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (PNP3M) sudah menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, upaya lain untuk menjadikan Madura sebagai provinsi terus dilakukan, termasuk mengusulkan pemekaran wilayah dari empat kabupaten menjadi lima kabupaten/kota.

Menurut Rektor Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan Dr Muh Syarif, ditinjau dari kajian akademik, kapasitas daerah yang merujuk pada UU 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, Madura sangat layak menjadi provinsi.

Kala itu, ia menjelaskan, berdasarkan kajian akademik, terdapat 11 faktor dan 35 indikator, apabila dihitung dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan PP Nomor 78 Tahun 2007.

"Nilai, apabila Madura benar-benar menjadi provinsi masuk kategori mampu. Sebab, berdasarkan kelulusan daerah otonomi baru, kategori mampu berada di antara skor 340–419," katanya, menjelaskan.

Dari segi kapasitas daerah, Madura itu sangat layak untuk menjadi provinsi baru. Kemudian juga untuk provinsi induknya, yakni Jawa Timur, setelah dihitung total skornya sebesar 446.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021