Kenaikan atau penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan tidak menghalangi Erna Hidayati, salah satu peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) asal Kabupaten Gresik untuk terus membayarkan kewajibannya setiap bulan. 

Erna , peserta program yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sejak tiga tahun lalu ini beralasan, banyak manfaat yang telah didapatkan dirinya dan keluarga.

"Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada BPJS Kesehatan, meskipun tahun ini ada kenaikan untuk bayar iuran, saya dan keluarga saya tetap konsisten menjadi peserta. Saya yakin hal itu juga dilakukan untuk kesejahteraan kita sendiri dan demi pelayanan kesehatan yang terus optimal," kata wanita berjilbab ini.

Erna mengaku, dirinya sangat bersyukur selama mengikuti program JKN-KIS. Hal ini dikarenakan ketika sakit tidak lagi mengeluarkan biaya, sebab telah ada jaminan untuk kesehatan sekeluarga.

"Alhamdulillah sampai saat ini saya dan keluarga saya jarang sakit. Sakit pun hanya sakit biasa, bukan sakit yang harus rawat inap seperti itu. Tapi dengan adanya JKN-KIS ini, saya tidak khawatir ketika harus memeriksakan diri saya ke fasilitas kesehatan," ujarnya.

Terakhir, kata Erna, dirinya menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan untuk melakukan pemeriksaan gigi di salah satu klinik di wilayah Kabupaten Gresik. Ia juga mengisahkan bahwa semua pelayanan yang diterimanya sangat baik. 

Erna berharap hal ini terus bertahan seterusnya dan bahkan lebih baik lagi. 

"Saat saya harus periksa gigi di klinik, pelayanannya sangat baik. Tidak ada perbedaan antara pasien umum dan yang menggunakan JKN-KIS, sebab saya merasakan sendiri ketika dulu putra saya belum saya daftarkan menjadi peserta. Untuk sekali periksa harus mengeluarkan biaya yang cukup mahal bagi saya. Semoga pelayanan BPJS Kesehatan terus baik seperti ini bahkan terus ditingkatkan untuk kesehatan bersama," tutur Erna.

Sementara itu, iuran peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri kelas III mengalami penyesuaian pada tahun 2021. 

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, sebelumnya besaran iuran kelas III sebesar Rp42.000 yang berlaku sejak bulan Juli tahun 2020 mendapat subsidi sebesar Rp16.500 dari Pemerintah. Oleh karenanya peserta membayar iuran sebesar Rp25.500 setiap bulannya.

Mulai 1 Januari 2021 subsidi yang diberikan Pemerintah disesuaikan menjadi Rp7.000, sehingga iuran peserta kelas III BPJS Kesehatan menjadi Rp35.000 yang dibayarkan setiap bulannya. (*)

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021