PT Aneka Tambang (Antam) Tbk mengajukan permohonan banding setelah divonis bersalah perkara perdata dugaan penipuan jual beli emas, kata pejabat berwenang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Surabaya Abdullah Safri menginformasikan PT Antam telah mengajukan permohonan banding pada tanggal 21 Januari 2021.
"Tetapi kami hanya menerima pengajuan banding saja. Memori bandingnya belum," katanya kepada wartawan di Surabaya, Senin.
Penggugat perkara ini adalah pengusaha Budi Said yang membeli emas di PT Antam pada tahun 2018 melalui seorang marketing "freelance" bernama Eksi Anggraeni. Dalam gugatannya, Budi Said menyebut saat itu disepakati diskon harga emas seberat 7 ton senilai Rp3,5 triliun.
Namun, setelah Rp3,5 triliun dibayarkan hanya mendapatkan 5,935 ton emas, yang ternyata tidak sesuai diskon dalam kesepakatan awal, melainkan berdasarkan harga resmi emas yang berlaku di PT Antam.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Martin Ginting pada 5 Januari lalu mengabulkan gugatan Budi Said. PT Antam dihukum membayar kerugian Rp817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said.
Selain itu, para tergugat lainnya, yaitu Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I Endang Kumoro, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Misdianto, General Trading Manufacturing & Service Senior Officer PT Antam Ahmad Purwanto, serta Marketing Freelance Eksi Anggraeni dinyatakan terbukti telah berbuat melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi.
Baca juga: Kasus penipuan jual beli emas, pengelola gedung Butik Emas Antam bersaksi
Baca juga: Majelis Hakim ingin dengar kesaksian pengelola gedung Butik Emas Antam
Kuasa Hukum Budi Said, Ening Swandari, mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan atas permohonan banding tersebut.
"Tapi kami menghormati upaya hukum yang ditempuh PT Antam," ucap dia.
Sementara Peneliti Alpha Research Database Indonesia Ferdy Hasiman mengingatkan PT Antam dan juga perusahaan lain perlu memetik pelajaran dari perkara ini, yaitu untuk terus melakukan monitoring ketat terhadap karyawan yang bermain-main untuk memberikan diskon kepada calon pelanggan.
"Ini juga menjadi rujukan bagi pembeli untuk tidak mempercayai iming-iming 'marketing' yang berujung pada kerugian perseroan," katanya.
Menurutnya, tindakan manipulasi "marketing" seperti ini sering diungkap dalam fakta-fakta yang diumumkan Otoritas Jasa Keuangan ke publik.
"Pembeli yang baik harus mendapat detail informasi lengkap tentang sebuah transaksi," ujarnya.
Baca juga: Majelis hakim minta PT Antam hadirkan saksi dari luar perusahaan
Penulis buku "Freeport: Bisnis Orang Kuat vs Kedaulatan Negara" itu menandaskan pembeli potensial, seperti Budi Said yang memborong emas dalam jumlah besar dengan nilai transaksi di atas Rp1 triliun di PT Antam, tidak boleh hanya mengandalkan informasi sepihak dari petugas marketing.
"Pembeli potensial seharusnya bisa berkontak dengan manajemen untuk bertanya lebih jauh apakah perusahaan memberikan harga diskon atau tidak. Informasi dari manajemen perusahaan sangat penting agar pembeli bisa mengambil keputusan bertransaksi secara benar dan mengetahui modus 'marketing'," ucap-nya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Juru Bicara Pengadilan Negeri Surabaya Abdullah Safri menginformasikan PT Antam telah mengajukan permohonan banding pada tanggal 21 Januari 2021.
"Tetapi kami hanya menerima pengajuan banding saja. Memori bandingnya belum," katanya kepada wartawan di Surabaya, Senin.
Penggugat perkara ini adalah pengusaha Budi Said yang membeli emas di PT Antam pada tahun 2018 melalui seorang marketing "freelance" bernama Eksi Anggraeni. Dalam gugatannya, Budi Said menyebut saat itu disepakati diskon harga emas seberat 7 ton senilai Rp3,5 triliun.
Namun, setelah Rp3,5 triliun dibayarkan hanya mendapatkan 5,935 ton emas, yang ternyata tidak sesuai diskon dalam kesepakatan awal, melainkan berdasarkan harga resmi emas yang berlaku di PT Antam.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Martin Ginting pada 5 Januari lalu mengabulkan gugatan Budi Said. PT Antam dihukum membayar kerugian Rp817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said.
Selain itu, para tergugat lainnya, yaitu Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I Endang Kumoro, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Misdianto, General Trading Manufacturing & Service Senior Officer PT Antam Ahmad Purwanto, serta Marketing Freelance Eksi Anggraeni dinyatakan terbukti telah berbuat melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi.
Baca juga: Kasus penipuan jual beli emas, pengelola gedung Butik Emas Antam bersaksi
Baca juga: Majelis Hakim ingin dengar kesaksian pengelola gedung Butik Emas Antam
Kuasa Hukum Budi Said, Ening Swandari, mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan atas permohonan banding tersebut.
"Tapi kami menghormati upaya hukum yang ditempuh PT Antam," ucap dia.
Sementara Peneliti Alpha Research Database Indonesia Ferdy Hasiman mengingatkan PT Antam dan juga perusahaan lain perlu memetik pelajaran dari perkara ini, yaitu untuk terus melakukan monitoring ketat terhadap karyawan yang bermain-main untuk memberikan diskon kepada calon pelanggan.
"Ini juga menjadi rujukan bagi pembeli untuk tidak mempercayai iming-iming 'marketing' yang berujung pada kerugian perseroan," katanya.
Menurutnya, tindakan manipulasi "marketing" seperti ini sering diungkap dalam fakta-fakta yang diumumkan Otoritas Jasa Keuangan ke publik.
"Pembeli yang baik harus mendapat detail informasi lengkap tentang sebuah transaksi," ujarnya.
Baca juga: Majelis hakim minta PT Antam hadirkan saksi dari luar perusahaan
Penulis buku "Freeport: Bisnis Orang Kuat vs Kedaulatan Negara" itu menandaskan pembeli potensial, seperti Budi Said yang memborong emas dalam jumlah besar dengan nilai transaksi di atas Rp1 triliun di PT Antam, tidak boleh hanya mengandalkan informasi sepihak dari petugas marketing.
"Pembeli potensial seharusnya bisa berkontak dengan manajemen untuk bertanya lebih jauh apakah perusahaan memberikan harga diskon atau tidak. Informasi dari manajemen perusahaan sangat penting agar pembeli bisa mengambil keputusan bertransaksi secara benar dan mengetahui modus 'marketing'," ucap-nya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021