Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya berharap pengelola gedung Butik Emas Logam Mulia PT Antam di Jalan Pemuda Surabaya bisa dihadirkan untuk bersaksi dalam sidang lanjutan perkara perdata penipuan jual beli emas.
"Saya harap pada agenda sidang selanjutnya tanggal 29 September 2020 bisa dihadirkan di persidangan untuk menjelaskan hal-hal yang terkait perjanjian sewa dengan PT Antam sebagai tenant yang berada di sana sejak tahun 2017," ujar Ketua Majelis Hakim Martin Ginting, saat memimpin sidang perkara ini di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (22/9) lalu.
Penggugat perkara ini adalah Budi Said yang membeli emas di PT Antam pada tahun 2018 melalui seorang broker bernama Eksi Anggraeni.
Dalam gugatannya, Budi Said menyebut saat itu disepakati mendapatkan diskon harga emas seberat 7 ton senilai Rp3,5 triliun.
Namun, setelah Rp3,5 triliun dibayarkan hanya mendapatkan 5,935 ton emas, yang ternyata tidak sesuai diskon dalam kesepakatan awal, melainkan berdasarkan harga resmi emas yang berlaku di PT Antam.
Budi Said pun mengajukan gugatan terhadap PT Antam sebagai tergugat I, Endang Kumoro tergugat II, Misdianto tergugat III, Ahmad Purwanto tergugat IV dan Eksi Anggraeni Tergugat V. Selain itu, turut tergugat Butik Emas Logam Mulia Surabaya I, serta lima orang karyawan PT Antam dan PT Inconis Nusa Jaya.
Ketua Majelis Hakim Martin Ginting mengungkapkan kesaksian pengelola gedung dibutuhkan untuk memberi pemahaman tentang suasana ruang yang disewa oleh PT Antam sebagai operasional Butik Emas Logam Mulia Surabaya I, selian juga untuk menjelaskan profil penyewa ruang yang tepat berada di sebelah butik tersebut.
Diinformasikan di gedung itu terdapat sebuah lubang yang terhubung antara Butik Emas Logam Mulia PT Antam dengan ruangan yang disewa atas nama Tjoe Sien Jap di tahun 2018, atau pada periode transaksi emas oleh Budi Said berlangsung.
Tjoe Sien Jap diketahui ada hubungan keluarga dengan Budi Said sebagai saudara ipar. Selain itu Tjoe Sien Jap juga diketahui bekerja pada perusahaan yang dikelola Budi Said.
Salah satu Kuasa Hukum PT Antam Frids Meson Sirait mengungkapkan, pada persidangan hari Selasa lalu, sebenarnya telah mengajukan dua orang saksi. Pertama adalah Belladona, yang bekerja sebagai Customer Service di Butik Emas Logam Mulia Antam Surabaya I pada periode pembelian atas nama Budi Said berlangsung di tahun 2018.
Belladona hadir di persidangan memaparkan keterangan secara detail terkait mekanisme transaksi pembelian emas pada lazimnya di Butik Emas Logam Mulia Antam.
"Seorang saksi lainnya yang telah kami ajukan pada persidangan hari Selasa lalu adalah dari pihak yang menyewakan gedung. Akan tetapi kemudian saksi tersebut akhirnya memutuskan tidak bersedia untuk menjadi saksi dalam persidangan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Saya harap pada agenda sidang selanjutnya tanggal 29 September 2020 bisa dihadirkan di persidangan untuk menjelaskan hal-hal yang terkait perjanjian sewa dengan PT Antam sebagai tenant yang berada di sana sejak tahun 2017," ujar Ketua Majelis Hakim Martin Ginting, saat memimpin sidang perkara ini di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (22/9) lalu.
Penggugat perkara ini adalah Budi Said yang membeli emas di PT Antam pada tahun 2018 melalui seorang broker bernama Eksi Anggraeni.
Dalam gugatannya, Budi Said menyebut saat itu disepakati mendapatkan diskon harga emas seberat 7 ton senilai Rp3,5 triliun.
Namun, setelah Rp3,5 triliun dibayarkan hanya mendapatkan 5,935 ton emas, yang ternyata tidak sesuai diskon dalam kesepakatan awal, melainkan berdasarkan harga resmi emas yang berlaku di PT Antam.
Budi Said pun mengajukan gugatan terhadap PT Antam sebagai tergugat I, Endang Kumoro tergugat II, Misdianto tergugat III, Ahmad Purwanto tergugat IV dan Eksi Anggraeni Tergugat V. Selain itu, turut tergugat Butik Emas Logam Mulia Surabaya I, serta lima orang karyawan PT Antam dan PT Inconis Nusa Jaya.
Ketua Majelis Hakim Martin Ginting mengungkapkan kesaksian pengelola gedung dibutuhkan untuk memberi pemahaman tentang suasana ruang yang disewa oleh PT Antam sebagai operasional Butik Emas Logam Mulia Surabaya I, selian juga untuk menjelaskan profil penyewa ruang yang tepat berada di sebelah butik tersebut.
Diinformasikan di gedung itu terdapat sebuah lubang yang terhubung antara Butik Emas Logam Mulia PT Antam dengan ruangan yang disewa atas nama Tjoe Sien Jap di tahun 2018, atau pada periode transaksi emas oleh Budi Said berlangsung.
Tjoe Sien Jap diketahui ada hubungan keluarga dengan Budi Said sebagai saudara ipar. Selain itu Tjoe Sien Jap juga diketahui bekerja pada perusahaan yang dikelola Budi Said.
Salah satu Kuasa Hukum PT Antam Frids Meson Sirait mengungkapkan, pada persidangan hari Selasa lalu, sebenarnya telah mengajukan dua orang saksi. Pertama adalah Belladona, yang bekerja sebagai Customer Service di Butik Emas Logam Mulia Antam Surabaya I pada periode pembelian atas nama Budi Said berlangsung di tahun 2018.
Belladona hadir di persidangan memaparkan keterangan secara detail terkait mekanisme transaksi pembelian emas pada lazimnya di Butik Emas Logam Mulia Antam.
"Seorang saksi lainnya yang telah kami ajukan pada persidangan hari Selasa lalu adalah dari pihak yang menyewakan gedung. Akan tetapi kemudian saksi tersebut akhirnya memutuskan tidak bersedia untuk menjadi saksi dalam persidangan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020