Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya meminta PT Antam Tbk menghadirkan saksi dari luar perusahaan dalam sidang lanjutan perkara perdata penipuan jual beli emas. 

Hari ini, PT Antam menghadirkan dua orang untuk memberi kesaksian di persidangan yang tercatat sebagai karyawannya sendiri, namun ditolak oleh penggugat dan penolakan tersebut disetujui Majelis Hakim.

"Setelah bermusyawarah untuk netralisasi dan sebagainya, kami sepakat dengan penggugat bahwa orang yang terkait dengan di PT Antam adalah jelmaan dari tergugat," ucap Ketua Majelis Hakim Martin Ginting, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa.

Selanjutnya majelis hakim meminta PT Antam untuk menghadirkan saksi dari luar perusahaan.

Penggugat perkara ini adalah Budi Said yang membeli emas di PT Antam pada tahun 2018 melalui seorang broker bernama Eksi Anggraeni.

Dalam gugatannya, Budi Said menyebut saat itu disepakati mendapatkan diskon harga emas seberat 7 ton senilai Rp3,5 triliun. 

Namun, setelah Rp3,5 triliun dibayarkan hanya mendapatkan 5,935 ton emas, yang ternyata tidak sesuai diskon dalam kesepakatan awal, melainkan berdasarkan harga resmi emas yang berlaku di PT Antam. 

Budi Said pun mengajukan gugatan terhadap PT Antam sebagai tergugat I, Endang Kumoro tergugat II, Misdianto tergugat III, Ahmad Purwanto tergugat IV dan Eksi Anggraeni Tergugat V. Selain itu, turut tergugat Butik Emas Logam Mulia Surabaya I, serta lima orang karyawan PT Antam dan PT Inconis Nusa Jaya. 

Budi Said menggugat PT Antam untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp817.465.600.000 dan immateriil Rp500 miliar.

"Tentu kami kecewa karena dua saksi karyawan PT Antam ditolak untuk didengar kesaksiannya. Sebab tidak ada satu pun diatur dalam hukum acara perdata di Indonesia yang melarang karyawan perusahaan menjadi saksi jika perusahaannya menjadi pihak dalam perkara gugatan perdata," ujar Kuasa Hukum PT Antam Moh Mukhlas, saat dikonfirmasi usai persidangan.

Kuasa Hukum PT Antam lainnya, Risa Sylvia Noerteta, mengungkapkan dua saksinya yang ditolak Majelis Hakim adalah Nurhasanah, karyawan bagian keuangan PT  Antam. "Kami menghadrikannya di persidangan guna menjelaskan selisih perbedaan uang antara yang ditransfer oleh Budi Said dengan yang diterima PT Antam," katanya 

Risa menandaskan, seorang saksi lainnya yang ditolak majelis hakim adalah M Taufik, karyawan PT Antam bagian Teknologi Informasi dan Komunikasi. 

"Saksi M Taufik kami hadirkan di persidangan guna menerangkan mutasi out dalam administrasi jual beli emas atas pembelian Budi Said dengan data-data nomor faktur, tanggal pembelian, jumlah uang ditransfer, jumlah uang yang diterima PT Antam, serta  jumlah emas yang dikeluarkan hingga tanggal dilakukan mutasi out," ujarnya.

Tim Kuasa Hukum PT Antam dalam persidangan tadi telah meminta agar pihak pengadilan mencatat saksi-saksi yang ditolak, termasuk mencatat alasan penolakan.

"Kami juga meminta agar saksi-saksi yang ditolak dapat memberikan kesaksian secara tertulis dan disampaikan dalam persidangan," ucap Risa.

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020