Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat memanggil Sekretaris Perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Agus Priambodo sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin penggilingan tebu di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode 2015-2016.

Selain Agus, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu Property Advisor Brighton Real Estate Didi Natapratama dan wiraswasta Febrian Bagus Pakerti.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode Tahun 2015-2016 di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPK dalami pengadaan mesin giling Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI
Baca juga: KPK usut dugaan korupsi pengadaan mesin giling PG Djatiroto

KPK juga menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap saksi Technical Support PT Siemens Indonesia 2012-2016 atau Direktur Operasi PT Sekawan Karunia Sukses Martta Rachmatul Hiskar Machfudz yang telah dilakukan pada Kamis (28/1).

"Didalami pengetahuannya saat yang bersangkutan bekerja sebagai teknisi di PT Siemens terkait adanya pemesanan spare part mesin six roll mill untuk PG Djatiroto," kata Ali.

Baca juga: KPK panggil tiga saksi kasus dugaan korupsi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI
Baca juga: KPK panggil dua saksi kasus pengadaan mesin giling PG Djatiroto

Sebelumnya diinformasikan, KPK tengah mengusut dugaan kasus korupsi di PG Djatiroto PTPN XI tersebut.

Namun, KPK belum menginformasikan lebih lanjut siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021