Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan dan pemasangan "six roll mill" atau mesin penggilingan tebu di Pabrik Gula (PG) Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Periode Tahun 2015-2016.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan "six roll mill" di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI Periode Tahun 2015-2016 di KPK Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Dua saksi, yaitu Executive Vice President (EVP) PTPN Holding Aris Toharisman dan karyawan/sopir di PTPN XI Sugeng Juantoro Wiji Utomo.
Untuk penyidikan kasus tersebut, Ali juga menginformasikan hasil pemeriksaan terhadap dua saksi yang telah dilakukan pada Senin (25/1), yaitu Direktur Utama PT Nusantara Sebelas Medika Flora Pudji Lestari dan Project Manager PT Wahyu Daya Mandiri Aries Budianto.
Saksi Flora didalami pengetahuannya saat yang bersangkutan masih menjabat Kepala Divisi Akuntansi dan Keuangan PTPN XI Tahun 2015/2016 terkait proses pembayaran "six roll mill" kepada PT Wahyu Daya Mandiri (WDM), termasuk biaya pajak dan denda keterlambatannya.
"Aries Budianto dikonfirmasi mengenai barang bukti yang telah dilakukan penyitaan diantaranya berbagai dokumen pengeluaran operasional PT WDM sebagai rekanan PTPN XI untuk pengadaan "six roll mill" Tahun 2015-2016," ungkap Ali.
Selain itu, terdapat satu saksi yang tidak memenuhi panggilan pada Senin (25/1), yakni Staf Administrasi PT WDM Imam Suyuti.
"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi serta akan dilakukan pemanggilan kembali. KPK mengimbau kepada yang bersangkutan untuk kooperatif hadir memenuhi pemanggilan yang akan segera dikirimkan oleh tim penyidik," tuturnya.
Sebelumnya diinformasikan, KPK tengah mengusut dugaan kasus korupsi di PG Djatiroto PTPN XI tersebut.
Namun, KPK belum menginformasikan lebih lanjut siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan "six roll mill" di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI Periode Tahun 2015-2016 di KPK Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Dua saksi, yaitu Executive Vice President (EVP) PTPN Holding Aris Toharisman dan karyawan/sopir di PTPN XI Sugeng Juantoro Wiji Utomo.
Untuk penyidikan kasus tersebut, Ali juga menginformasikan hasil pemeriksaan terhadap dua saksi yang telah dilakukan pada Senin (25/1), yaitu Direktur Utama PT Nusantara Sebelas Medika Flora Pudji Lestari dan Project Manager PT Wahyu Daya Mandiri Aries Budianto.
Saksi Flora didalami pengetahuannya saat yang bersangkutan masih menjabat Kepala Divisi Akuntansi dan Keuangan PTPN XI Tahun 2015/2016 terkait proses pembayaran "six roll mill" kepada PT Wahyu Daya Mandiri (WDM), termasuk biaya pajak dan denda keterlambatannya.
"Aries Budianto dikonfirmasi mengenai barang bukti yang telah dilakukan penyitaan diantaranya berbagai dokumen pengeluaran operasional PT WDM sebagai rekanan PTPN XI untuk pengadaan "six roll mill" Tahun 2015-2016," ungkap Ali.
Selain itu, terdapat satu saksi yang tidak memenuhi panggilan pada Senin (25/1), yakni Staf Administrasi PT WDM Imam Suyuti.
"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi serta akan dilakukan pemanggilan kembali. KPK mengimbau kepada yang bersangkutan untuk kooperatif hadir memenuhi pemanggilan yang akan segera dikirimkan oleh tim penyidik," tuturnya.
Sebelumnya diinformasikan, KPK tengah mengusut dugaan kasus korupsi di PG Djatiroto PTPN XI tersebut.
Namun, KPK belum menginformasikan lebih lanjut siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021