Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membantah keras tudingan beberapa pihak perihal obral perizinan yang disebut terjadi pada era Presiden Joko Widodo dan Menteri LHK Siti Nurbaya.

Informasi yang tidak valid ini memaksa KLHK harus membuka data demi keadilan informasi di publik, kata Kepala Biro Humas KLHK Nunu Anugrah dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu.

“Hal paling penting bagi Indonesia sebenarnya adalah langkah-langkah perbaikan lingkungan yang konsisten ke depan. Namun sayangnya, di situasi bencana, banyak pihak yang memanfaatkan situasi dengan obral data yang tidak benar ke publik. Kewajiban kami adalah meluruskan informasi tersebut, sehingga publik mendapatkan referensi yang tepat,'' ujarnya.

Data KLHK mencatat luas areal pemberian izin kawasan hutan dari berbagai periode pemerintahan, baik untuk kebun, HPH, HTI ataupun tambang/Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Data itu penting disampaikan karena banyak dikaitkan dengan sumber penyebab terjadinya bencana alam akhir-akhir ini, ucap Nunu.

Selama periode 1984–2020 terdapat pelepasan kawasan hutan seluas 7,3 juta hektare, dengan 746 izin seluas 6,7 juta hektare atau lebih 91 persennya diberikan sebelum pemerintahan Presiden Jokowi yang memulai memimpin pada akhir Oktober 2014.

Pada era Presiden Jokowi hingga tahun 2020, ada izin 113 unit seluas lebih dari 600 ribu hektare, dimana 22 lokasi tersebut dengan luas lebih dari 218 ribu hektare telah memperoleh persetujuan prinsip pelepasan antara tahun 2012–2014.

'”Dengan demikian, lebih dari 91 persen pelepasan kawasan hutan atau seluas lebih dari 6,7 juta hektare selama 36 tahun terakhir berasal dari era sebelum Pak Jokowi dan Ibu Siti Nurbaya menjabat,” ungkap Nunu.

Sementara itu, data Hutan Tanaman Industri (HTI) hingga Desember 2020, tercatat izin dikeluarkan lebih dari 11,2 juta hektare. Khusus untuk di era Presiden Jokowi dan Menteri LHK Siti Nurbaya izin dikeluarkan sebanyak 1,2 juta hektare atau hanya 10,7 persen dari keseluruhan izin yang diberikan sebelumnya.

''Itu pun dari izin tersebut, hampir 590 ribu hektare sebenarnya telah memperoleh persetujuan prinsip dari Menteri tahun 2011–2014. Jadi, sebenarnya izin yang dikeluarkan di era Presiden Jokowi hanya seluas 610 ribu hektare lebih atau 5,4 persen izin HTI yang telah diberikan sampai dengan Desember 2020,'' ujar Nunu.

Sedangkan hutan alam atau HPH tercatat izin seluas 18,7 juta hektare yang diberikan sampai Desember 2020. Selama 2015-2020 era pemerintahan Presiden Jokowi, dikeluarkan izin seluas 291 ribu hektare atau setara dengan di bawah 1,6 persen dari luas total yang diberikan. Artinya lebih dari 98 persen izin HPH sudah ada di era sebelum pemerintahan saat ini.

Khusus untuk izin tambang/IPPKH yang diberikan dalam kawasan hutan, totalnya lebih kurang 590 ribu hektare sejak orde baru hingga tahun 2020.

Sementara di tahun 2015–2020, izin yang keluar seluas 131 ribu hektare atau lebih dari 22 persen. Artinya izin tambang terbesar, lebih dari 300 ribu hektare atau lebih dari 50 persen diberikan selama periode 2004–2014.

''Dari izin seluas 131 ribu ha izin IPPKH selama era Presiden Jokowi, seluas 14.410 ha atau sebanyak 147 unit izin, adalah untuk prasarana fisik umum seperti untuk jalan, bendungan, menara seluler dan lain-lain. Sedangkan izin tambang dalam rangka ketahanan energi nasional listrik 35.000 MW dan batu bara, seluas lebih kurang 117 ribu ha,'' ucap Nunu.

Seluruh IPPKH yang diterbitkan KLHK, kata Nunu, telah sesuai ketentuan teknis dan hukum, serta dilengkapi dengan izin Sektor (IUP/KK/PKP2B/IUPTL), Dokumen Lingkungan (Amdal/UKL-UPL), dan rekomendasi Gubernur.
 

Pewarta: Virna P Setyorini

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021